Pungli Mempermalukan Basuki

Loading

pungli

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengurusan izin-izin, ternyata masih terjadi di Jakarta. Ini jelas mempermalukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang gencar memberantas ketidakberesan dan mereformasi pelayanan birokrasi di jajarannya.

Ombudsman RI baru-baru telah merilis hasil temuannya tentang penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan izin usaha untuk usaha kecil dan menengah (UKM) di DKI Jakarta, Surabaya dan Bandung. Salah satunya adalah pungutan liar yang mencapai angka miliaran rupiah.

Di DKI Jakarta, untuk mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dipungut biaya antara Rp 500.000 hingga Rp 2 juta, tergantung dari besar-kecilnya UKM tersebut. UKM yang terdaftar dan memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) di DKI Jakarta tahun 2012 sebanyak 14.629 dan pada tahun 2013 menjadi 16.775. Dengan demikian ada potensi pungutan liar Rp 8,38 miliar pada tahun 2012 dan Rp 33,5 miliar pada tahun 2013.

Menurut Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana di Jakarta awal pekan ini, praktik penyimpangan atau maladministrasi yang ditemukan, meliputi penyimpangan prosedur, permintaan imbalan uang, tidak kompeten, di luar kompetensi dan bertindak tidak patut. Sasaran investigasi yang dilakukan, adalah yang terkait dengan pengurusan SKPD, SIUP, Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Akomodasi Nonbintang, dan TDUP Restoran/Rumah Makan.

Dikatakan, para petugas yang seharusnya melaksanakan proses pelayanan perizinan, malah memanfaatkan peraturan untuk kepentingan mereka sendiri. Ada pula yang bertindak sebagai perantara atau penjual jasa.

Padahal, Joko Widodo semasih menjabat Gubernur DKI Jakarta, pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke instansi pemberi izin UKM ini dan sudah memperingatkan agar pungli tidak ada dan proses pemberian izin dipercepat, kalau bisa hanya hitungan hari. Basuki juga sewaktu masih menjabat Wakil Gubernur sudah sering mengancam pegawai yang tidak bekerja baik, apalagi terbukti melakukan penyimpangan akan dipecat dan langsung diganti. Ternyata, hasil sidak dan ancaman itu tidak digubris. Tidak heran kalau Basuki sering berkata keras terhadap jajarannya, bahwa masih banyak karyawan Pemprov DKI yang bermental “maling”.

Untuk itu, Ombudsman RI harus juga sering-sering melakukan investigasi atau sidak-sidak ke berbagai instansi yang melayani masyarakat, termasuk pengurusan surat-surat sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta yang masih rawan pungli. Akibat rumitnya berurusan dengan instansi ini, masyarakat lebih banyak menyerahkan urusan tanahnya lewat kantor notaris atau biro jasa. (anthon)

CATEGORIES
TAGS