Pusdiklat Industri Wujudkan Ketersediaan SDM Siap Pakai

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

SALAMAN – Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari (kiri) bersalaman dengan Irjen Kemenperin Imam Haryono (kanan) disaksikan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Industri Kemenperin Mujiono (tengah) usai pembukaan Rapat Konsultasi Pusdiklat Industri di Pontianak, Rabu malam (tubas media.com/sabar hutasoit)

PONTIANAK, (TubasMedia.Com) – Peran Pusdiklat Industri, Unit Pendidikan dan Balai Diklat Industri (BDI) mewujudkan ketersediaan SDM Industri terampil dan ahli serta siap pakai sesuai kebutuhan dunia usaha industri.

Selain itu juga membangun SDM Aparatur Industri Profesional dan Kompeten secara berkelanjutan, guna memperkuat pelaksanaan akselerasi industrialisasi, agenda Reformasi Birokrasi dan AEC 2015.

Hal itu diutarakan Sekjen Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari pada acara pembukaan Rapat Konsultasi (Rakon) Pusdiklat Industri dan Satker di lingkungan Pusdiklat Industri di Pontianak Kalimantan Barat, Rabu malam. Rakon yang berlangsung selama tiga hari dari 27 Pebruari hingga 1 Maret 2013 itu juga menampilkan Irjen Kemenperin. Imam Haryono sebagai nara sumber setelah Kepala Pusdiklat Industri Mujiono membacakan laporan penyelenggaraan Rakon.

Sebelumnya rombongan peserta Rakon mengadakan kunjungan ke Kampus SMK/SMTI Pontianak menyaksikan proses pembuatan angkutan GIO (Gerobak Inovasi Otomotif), merupakan kerjasama dunia usaha dengan SMK/SMTI setempat. GIO adalah angkutan truk yang dipersiapkan beroperasi di kebun-kebun sawit.

‘’Untuk itu, saya ingin menekankan kebijakan reposisi dan pengembangan Unit Pendidikan dan BDI yang telah ditetapkan oleh Pusdiklat Industri, dapat dilaksanakan secara akuntable, transparan dan berkesinambungan,’’ katanya.

Balai Diklat Industri lanjutnya, juga harus fokus menyelenggarakan pelatihan bagi Industri Kecil Menengah (IKM) berbasis spesialisasi dan kompetensi agar dapat mewujudkan peningkatan penguatan SDM IKM.

Lintas Sektoral

Dalam menghadapi AEC 2015, perlu dilakukan langkah-langkah dan kebijakan yang bersifat lintas sektoral seperti mengintensifkan sosialisasi AEC 2015 kepada stakeholder industri, mengusulkan percepatan pemberlakuan safeguard dan anti-dumping bagi produk impor tertentu, menambah fasilitas laboratorium uji dan meningkatkan kompetensi SDM industri, Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada masing-masing sektor industri, serta penguatan IKM dan pengembangan wirausaha baru industri.

Sekjen menambahkan sasaran utama pembangunan sektor industri tahun 2013antara lain pertumbuhan industri pengolahan non-migas sebesar 7,14% dengan penyerapan tenaga kerja sektor industri sebanyak 400 ribu orang per tahun.

Untuk mencapai sasaran pembangunan industri tahun 2013 diperlukan upaya yang maksimal melalui “Akselerasi Industrialisasi 2012-2014”, yang diimplementasikan melalui program prioritas Kementerian Perindustrian, yaitu: Hilirisasi Industri Berbasis Agro, Migas dan Bahan Tambang Mineral; Peningkatan Daya Saing Industri Berbasis SDM, Pasar Domestik dan Ekspor; dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Beberapa agenda yang menjadi fokus Kementerian Perindustrian pada tahun 2013 untuk dikerjakan secara bersama-sama dengan sektor terkait lainnya antara lain: Program Revitalisasi Industri Gula, Program Revitalisasi Industri Pupuk, Program Pengembangan Low Cost and Green Car (LCGC), Pengembangan Kendaraan Angkutan Umum Murah Pedesaan, Program Dukungan Konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG), Hilirisasi Industri Berbasis Bahan Tambang Mineral, Mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas audit Laporan Keuangan tahun 2012 serta Penyusunan RUU Perindustrian.

Sekjen juga menekankan agar Pusdiklat Industri, unit pendidikan dan BDI terus membangun kemitraan dengan dunia usaha industri, asosiasi dan lembaga sertifikasi profesi dalam rangka penyiapan dan pengembangan SDM Industri yang kompeten sesuai dengan kebutuhan Industri.

‘’Untuk itu, saya mendukung penuh rencana pertemuan Pusdiklat Industri dan Kepala unit pendidikan dengan asosiasi industri,’’ katanya.

Dengan telah ditetapkannya tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian diharapkan dapat meningkatkan dan membangun SDM aparatur Industri yang profesional dan kompeten dengan prinsip bekerja secara not business as usual, sehingga pencapaian pelaksanakan agenda Reformasi Birokrasi sekaligus pencapaian Akselerasi Industrialisasi yang telah ditetapkan dapat terwujud. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS