Putusan PN Tasikmalaya Dinilai Menciderai Rasa Keadilan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Putusan PN Tasikmalaya terhadap sengketa tanah dan bangunan toko Sepeda Abadi di Jalan Cihideung No. 66, Cihideung Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, beberapa waktu lalu dinilai masyarakat janggal dan mencideari rasa keadilan. Lantaran itu, penggugat naik banding dan mendesak KY (Komisi Yudisial) meneliti putusan hakim PN Tasikmalaya.

Delapan pengugat yang juga anak pasangan Tan Tek Hian alias Ibrahim Tanudjaja (Alm) dengan Jo Hwat Nio alias Yuswati melalui kuasa hukumnya Yohanes Subagio didampingi Handoko (Aau) mengatakan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya aneh, tidak sesuai dengan materi gugatan yang diajukan.

Menurut Yohanes banyak kejanggalan dalam putusan hakim di PN Tasikmalaya. Para penggugat ahli waris mempertanyakan dalam pembuatan akta hibah para penggugat tidak menghadirkan dan meminta persetujuan ahli waris. Sehingga hal tersebut sangat merugikan para penggugat dan sangat bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 26 September 1973 No. 113/K/Sip/1973 yang menegaskan penghibahan rumah dan tanah harus dibuat di hadapan pegawai umum dan dihadiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan seperti ahli waris.

Putusan PN memenangkan Andre melalui pengacaranya Uung Gunawan mengundang teka-teki di masyarakat Tasikmalaya, karena putusan pengadilan itu dinilai mencederai rasa keadilan dan diduga ada kong kali kong dalam kasus perdata itu.

Yohanes menambahkan dengan keputusan PN Tasikmalaya memenangkan tergugat Andre penggugat menyatakan naik banding. Pasalnya materi putusan PN Tasikmalaya tidak sesuai dengan materi gugatan yang diajukan. “Semoga saja para hakim di Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan PN Tasikmalaya yang tidak netral, mencederai rasa keadalian masyarakat,” harapnya. “Keputusan hakim tidak transparan, KY diharapkan turun tangan dalam kasus ini,” lanjutnya.

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Tasik (FKMPT) H. Djadja W dalam perbincangannya dengan TubasMedia.Com mengatakan menurut hukum agama barang berupa warisan akan dihibahkan harus melalui proses persetujuan ahli waris, jika tidak disetujui para ahli waris hibah tidak sah dan batal. Begitu dalam hukum negara berdasarkan putusan MA No.191K/Sip/1962 tanggal 10 Oktober 1962, akta hibah tanpa diketahui atau persetujuan ahli waris adalah cacat dan tidak sah sehingga akta hibah tersebut batal demi hukum.

Di tempat terpisah tergugat III Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tasikmalaya yang diwakili Dindin Sarifudin beberapa waktu lalu mengatakan akan terus mengikuti proses hukum yang ada tetapi proses mediasi seharusnya menjadi jalan terbaik.

Saat ditanya tentang prosedur akta hibah yang terbit Dindin tidak banyak komentar, hanya mengatakan benar apa tidaknya tentang akta hibah tergantung dari putusan final majelis hakim.

Tergugat I Suryana berkilah dirinya hanya sebagai penerima protokol PPAT Mohamad Sapei dan sudah meninggal dunia, jadi hanya pelimpahan protokol saja. “Kita berharap perkara-perkara ini, lebih baik mediasi saja dengan kekeluargaan antara pihak penggugat dan tergugat. Hal itu akan lebih adil,” katanya. (hakri/dadang)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS