Q-Day USB Gelar Sosialisasi KKNI

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

SURAKARTA, (TubasMedia.Com) – Sylvi Dewayani, Staf Ahli Ditjen Pendidikkan Tinggi (Dikti) yang membidangi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), pekan lalu, diundang USB untuk memberikan wawasan KKNI. Kedatangannya dalam rangka Q-Day USB Surakarta itu disambut antusias pejabat struktural dan dosen USB (Universitas Setia Budi).

Pada kesempatan itu Sylvi menegaskan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

KKNI juga merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia. KKNI dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor : 08 Tahun 2012 sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor: 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas). KKNI merupakan sistem yang berdiri sendiri dan merupakan jembatan antara sektor pendidikan dan pelatihan untuk membentuk sumber daya manusia nasional berkualifikasi dan bersertifikasi melalui skema pendidikan formal, non formal, informal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.

KKNI merupakan kualifikasi yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan suatu ukuran pencapaian proses pendidikan sebagai basis pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal.

Dengan adanya KKNI akan merubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas yang akuntabel dan transparan.

KKNI terdiri dari sembilan jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang satu sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang sembilan sebagai jenjang tertinggi. Jenjang kualifikasi KKNI tersebut terdiri atas: jenjang 1 sampai jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator, jenjang 4 sampai 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis, jenjang 7 sampai 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.

Wakil Rektor I Bidang akademik USB mengatakan, USB siap melaksanakan kebijakan Dikti tentang KKNI secepatnya, diantaranya membuat semua mata kuliah kompetensi agar para lulusan USB mampu mengelola, memimpin, mengembangkan riset yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan untuk tujuan-tujuan yang positif, serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional serta untuk memenuhi permintaan user (perusahaan). Pada kesempatan mendatang USB akan lebih dalam lagi mengupas KKNI ini dengan menghadirkan narasumber-narasumber yang kompeten. (roian)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS