Quo Vadis P3DN ? Lembaganya Jangan Hanya Menangani Urusan Administrasi TKDN Saja…

Loading

Oleh: Fauzi Azis

 

PERTAMA, opini ini adalah suatu upaya  untuk mencoba membuat interpretasi dalam spektrum lebih luas tentang kebijakan P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri). Kebijakan ini bukan barang baru bagi Indonesia karena pernah ada di era orba dan dilembagakan yang dipimpin oleh seorang Menteri Muda.

Sekarang ini, program P3DN juga masih ada dan secara kelembagaan diurus oleh pejabat eselon dua di Kemenperin dan jika tidak salah juga ada di Kemendag.

KEDUA, tulisan ini tidak bermaksud membahas kinerja dari pelaksanaan kebijakan P3DN saat ini, tapi lebih berniat untuk memberikan sebuah perspektif baru dan interpretasi baru yang tema-nya adalah P3DN dalam perspektif bisnis global.

Setuju tidak setuju, pandangan ini lebih didorong oleh suatu pemahaman bahwa produk dan jasa yang dihasilkan di Indonesia harus bisa dinikmati oleh 7 miliar penduduk dunia saat ini. Tema besarnya adalah dalam rangka the marketing of nation ( Pemasaran Keunggulan Bangsa).

KETIGA,dengan tema tersebut,, penulis ingin menempatkan kebijakan P3DN sebagai Klaster Induk kebijakan investasi, industri dan perdagangan untuk memperkuat perekonomian domestik dan berdaya saing global.

Pada aspek yang lain tentu berkaitan dengan upaya besar untuk mewujudkan peran Indonesia  dalam pergaulan ekonomi internasional makin meningkat dan diperhitungkan dalam perdagangan global. Interpretasi kebijakannya dibawa kearah positioning produk dan jasa yang dihasilkan  agar dapat merespon global demand agregat yang merupakan gabungan antara pengeluaran belanja investasi (pemerintah atau swasta), konsumsi dan ekspor.

Pernah ada prediksi bahwa pengeluaran konsumsi golongan kelas menengah Asia tahun 2030 akan mencapai US$32 triliun dan US$2,5 triliun di antaranya ada di Indonesia. Jadi the marketing of nationnya menyasar pada dua kekuaatan pasar besar, yaitu pasar dalam negeri dan pasar ekspor.

Harus Mampu

KEEMPAT, mengapa harus diinterpretasikan dalam kerangka kerja kebijakan yang berspektrum lebih luas. Banyak aspek yang bisa kita dalami, di antaranya adalah:

1). Indonesia sebagai bagian dari gobal supply chain harus mampu berkontribusi besar dalam mengisi ceruk pasar yang tersedia sehingga negeri ini bisa memasok kebutuhan pada semua pemain yang terlibat dalam proses bisnis global.

Mengundang FDI (Foreign Direct Investment) masuk, sebenarnya dikandung maksud agar mereka bisa berperan membuka akses ke sistem global supply chain produk dan jasa buatan Indonesia. Ini pekerjaan besar, tapi memang not easy but very hard. Butuh langkah promosi dan diplomasi ekonomi yang sistemik dan targeted. Ini bukan sekedar praktek dagang asongan ritel dengan label global, Tapi merupakan langkah strategis masif untuk memasarkan keunggulan bangsa bagi penduduk dunia

2). Ada pendapat yang mengatakan bahwa pasar domestik, bahkan yang terletak di negara berkembang terbesar sekalipun seperti Indonesia, umumnya tidak cukup besar guna mendukung efisiensi skala produksi sektor industrinya. Di lain pihak, untuk menghasilkan output industri pada skala efisien pada tingkat harga internasional, diperlukan jalur pasokan barang modal dan bahan baku/penolong serta komponen baik dari dalam negeri maupun impor.

Terkait dengan ini, maka menyiratkan adanya permintaan valuta asing yang harus dihimpun melalui kegiatan ekspor berupa barang modal, bahan baku/penolong,komponen maupun barang, jadi, termasuk ekspor jasa.

3). Dalam perspektif sesuai dengan tema  yang penulis tawarkan, maka berarti setiap investasi di sektor industri, dari awal telah direncanakan untuk bisa beroperasi pada skala global, meskipun dapat dilakukan bertahap.

Itulah sebabnya mengapa kerangka kerja konseptual dan operasional di bidang industri adalah mendorong kerjasama investasi antara modal asing dan modal dalam negeri secara B to B, serta yang sifatnya G to G dilakukan  melalui upaya kemitraan strategis dalam bidang investasi, industri dan perdagangan yang payung besarnya adalah kebijakan P3DN sebagai, klaster induk atau sebagai the holding of policy untuk memperkuat perekonomian domestik.

Akal-akalan?

Sebab itu, the political economy of policy makingnya adalah P3DN. Apakah ini pemikiran akal-akalan? Tentu tidak karena kebutuhan bangsa ini ada disitu untuk mencapai cita-cita membangun kemandirian ekonomi agar bangsa ini bisa berdiri sejajar dengan bangsa lain di dunia.

4) Dengan pendekatan holistik semacam itu, maka P3DN sebagai the holding of policy menjadi sebuah kekuatan inti untuk mengatasi problem ekonomi, salah satunya adalah defisit neraca transaksi berjalan yang sudah berlangsung sejak tahun 2011.

Kebijakan ini akan mampu mewujudkan postur struktur perdagangan global  Indonesia yang makin baik, yakni menghasilkan net export yang besar. Bahkan yang diharapkan adalah bahwa devisa hasil ekspor yang dihasilkan bisa jauh lebih besar dari sumber devisa lain, misalnya dari investasi asing atau utang luar negeri. Tujuannya agar Indonesia lebih mempunyai kemampuan untuk menyisihkan sebagian devisa hasil ekspor yang dihasilkan untuk keperluan pembiayaan investasi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Bahkan dapat dipakai untuk membiayai lembaga pembiayaan pembangunan dan investasi milik Pemerintah yang hingga kini belum terbentuk. Pembangunan industri hulu dan antara atau dalam rangka hilirisasi atau progam substitusi impor dapat dibangun dari sebagian dana tersebut, sehingga modal asing dibutuhkan hanya sebagai pelengkap.

5).Konsep tentang TKDN tetap penting, namun tingkat kandungan teknologi lokalnya juga  penting karena yang akan kita dorong adalah tingkat keunggulan produk dan jasa yang dihasilkan. Faktor nilai tambah jauh lebih penting karena value added adalah inti dari pembangunan kemakmuran.

Distribusi nilai tambah di dalam negeri menjadi hal yang utama karena selama ini dibiarkan mengalir ke luar sebagian besar sehingga kemakmuran itu yang menikmati adalah bangsa lain. Disini berarti ada kekeliruan dalam the political economy of policy making dalam membangun perekonomian nasional.

6). Ke depan setelah krisis kesehatan akibat pandemi covid-19 usai dan ekonomi kembali pulih, maka the politic economy Indonesia perlu ditata ulang dengan menempatkan posisi kebijakan P3DN sebagai the holding of policy yang menaungi kebijakan investasi, industri dan perdagangan yang selama ini kita kenal sebagai primary policy dalam sistem perekonomian.

Pelaksanaannya didukung oleh kebijakan makro ekonomi yang sehat, karena kinerja sebagian besar perusahaan Industri yang menghasilkan barang dan jasa tergantung pada sifat kebijakan makro ekonominya yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Di luar ini perlu juga didukung oleh sistem logistik nasional yang efisien  serta sistem kelembagaan yang menjamin terciptanya kepastian hukum.

7). Lembaga yang menangani P3DN sebaiknya diberdayakan dan diperkuat agar tidak sekedar menangani urusan administrasi TKDN saja karena P3DN berdimensi luas. Diharapkan lembaga tersebut dapat menjadi lembaga think tank pada level kementerian yang akan mempersiapkan strategi dan kebijakan yang lebih holistik,bukan sebagai unit pelayanan administrasi semata. Semoga bermanfaat. (penulis seorang pengamat ekonomi dan industri, tinggal di Jakarta)

CATEGORIES
TAGS