Rachmat Yasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Loading

121114-nas1

BOGOR, (tubasmedia.com) – BupatI Bogor non aktif, Rachmat Yasin (RY) dituntut hukuman 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain tuntutan hukuman badan, RY yang dinyatakan terbukti menerima suap terkait tukar menukar lahan kawasan hutan Bukit Jonggol Asri (BJA) senilai Rp 4,5 miliar tersebut juga dipaksa membayar denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara serta hak politiknya serta merta dicabut.

JPU KPK Lie Putra Setiawan menegaskan, RY terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama atas pasal 12 huruf a UU. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam tuntutan itu JPU menjelaskan unsur yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatan kontraproduktif dengan pemerintah yang giat memberantas korupsi. Selain itu perbuatan RY sebagai Bupati tidak memberikan contoh keteladanan.

Sementara hal yang meringankan adalah karena RY mengakui telah menerima uang suap dan belum pernah dihukum serta telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode.

“Juga terdakwa telah menerima berbagai penghargaan selama menjabat Bupati,” ujar JPU mempertimbangkan.

Menurut RY, tuntutan hukuman selama 7,5 tahun itu terlalu berat dan tidak sebanding dengan pengakuannya dan penjelasannya selama persidangan berlangsung.

“Saya juga sudah mengembalikan uang itu kepada KPK,” keluhnya.

RY bersama pengacaranya akan mempersiapkan nota pembelaan (pleidoi) yang akan disampaikan pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis (13/11). (syamsul)

CATEGORIES
TAGS