Ralat Pemberitaan, KPK Tegaskan Boediono Belum Tersangka

Loading

boediono

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat pernyataan Wakil Ketua KPK yang menyebut mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, sejauh ini KPK belum menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bank Century.

“Terkait dengan pemberitaan sebelumnya soal adanya pernyataan bahwa Pak Boediono menjadi tersangka kasus Century adalah tidak benar. Tadi saya bertemu dengan Pak Pandu yang disebut dalam berita menyebut Boediono tersangka kasus korupsi Century, yang dimaksud Pak Pandu bukanlah itu, jadi tidak benar Pak Boedino tersangka kasus Century hingga saat ini,” kata Johan Budi di Jakarta, Jumat, (5/12/2014).

Sebelumnya, saat menjadi pembicara dalam acara diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi di gedung DPRD Riau, Kamis (4/12) menyebut KPK telah mentersangkakan Boediono. Ia ketika itu tengah memaparkan prestasi KPK. ersangka dalam kasus Bank Century.

“Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada mentri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan Mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara,” kata Pandu ketika itu.

Namun menurut Johan, Pandu tidak bermaksud menyebut Boediono tersangka korupsi. Menurut dia, yang dimaksud Pandu adalah KPK tidak takut bersentuhan dengan kekuasaan. KPK bisa memeriksa siapa pun termasuk Boediono.

“Dijelaskan juga pimpinan bahwa kami masih menunggu proses banding dari terdakwa Budi Mulya, tunggu proses itu sejauh mana putusan hakim hingga berkekuatan hukum tetap terkait terdakwa Budi Mulya,” sambung Johan.

Nama Boediono disebut dalam amar putusan majelis hakim terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Hakim menjatuhkan vonis vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kepada Budi Mulya. Mantan anak buah Boediono itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Terdakwa Budi Mulya punya persamaan kehendak dengan anggota dewan lainnya untuk mewujudkan perbuatan-perbuatan itu dengan keinsyafan sebagai perbuatan bersama sebagaimana didakwakan karenanya terdakwa ikut serta melakukan bersama-sama dengan anggota yaitu saksi Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris KSSK,” kata anggota majelis hakim Made Hendra dalam sidang pembacaan vonis pada 16 Juli 2014 lalu. (hadi)

CATEGORIES
TAGS