RAPBD DKI Jakarta Tahun 2015 Meningkat Jadi Rp 76,9 Triliun

Loading

061114-nas

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan rencana anggaran pendapatan dan belanja pembangunan daerah (RAPBD) tahun 2015 sebesar Rp 76,9 triliun, meningkat dari APBD DKI tahun 2014 sebanyak Rp 72,9 triliun. Rencana anggaran yang baru itu diajukan ke DPRD DKI Jakarta, hari Rabu (5/11).

Namun, APBD DKI Jakarta tahun 2014 yang berlaku sejak awal tahun hingga saat ini, hanya bisa terserap sekitar 31 persen dari total anggaran sebesar Rp 72,9 triliun. Sehingga, setelah perhitungan anggaran nanti di awal tahun 2015, sisa lebih anggaran tahun 2014 masih cukup besar, atau sekitar lima puluhan triliun.

Ironisnya lagi, hingga saat ini DPRD DKI Jakarta belum berhasil membentuk alat kelengkapan Dewan, berupa Komisi dan Badan Anggaran, sehingga rencana anggaran tahun 2015 yang diajukan belum bisa dibahas. Kelambatan pembahasan, berarti akan terjadi kelambatan untuk memulai pekerjaan, sehingga APBD DKI Jakarta tahun 2015 juga jelas tidak akan bisa terserap maksimal.

Sebenarnya, kesalahan ini tidak bisa ditimpakan hanya kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau pihak eksekutif yang lambat mengeksekusi pekerjaannya, tetapi juga pihak legislatif (DPRD) yang sejak dulu tidak fokus melaksanakan tugasnya. Yang jelas, anggaran pembangunan untuk tujuan mensejahterakan rakyat Jakarta tidak terwujud. Dananya menjadi menganggur (idle) karena hanya tersimpan di kas bendahara daerah.

Padahal, program unggulan pembangunan yang sudah ditetapkan dalam APBD itu, adalah penataan transportasi, penanggulangan banjir, peningkatan pendidikan, dan peningkatan kesehatan, serta fasilitas publik yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Anggaran pembangunan mandek, sedangkan anggaran rutin, berupa belanja pegawai, tunjangan, honor, biaya rapat, uang saku, insentif, gratifikasi dan sebagainya bagi aparat eksekutif dan legislatif, tidak boleh terlambat dan harus lancar keluar dari kas bendahara daerah. Khususnya lagi untuk anggota DPRD periode 2014-2019 sejak dilantik 25 Agustus lalu, tentu tidak bisa terlambat menerima gaji dan tunjangan, tanpa produk kerja sebagaimana tupoksinya. (anthon)

CATEGORIES
TAGS