Rasa Keadilan “Disetrum” Arus Listrik

Loading

Oleh: Marto Tobing

Ilustrasi

Ilustrasi

RASA keadilan bagi arwah korban dan keluarga yang ditinggal bak “disetrum” arus listrik ketika disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pemasangan arus listrik bertegangan tinggi di area publik hingga menimbulkan korban jiwa kesetrum arus listrik bertegangan tinggi itu dihukum 7 tahun penjara hanya karena kelalaian.

Ketua majelis hakim Poltak Sitorus SH “sepakat” dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswandono SH untuk menggugurkan penerapam pasal 340 KUHP yang sebelumnya diajukan oleh JPU sebagai dakwaan primer. Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun “dikubur”.

Alasannya fakta persidangan tidak terungkap siapa sebenarnya yang memasang arus listrik bertegangan tinggi itu di bongkahan setumpukan besi yang berserakan di pekarangan luar rumah terdakwa Pieter Dominggus (PD) sehingga tidak terbukti sebagai pembunuh berencana.. Namun pemilik rumah tetap dianggap bertanggungjawab sehingga Pieter Dominggus hanya dibuktikan atas dasar pasal 338 KUHP yakni kelalaian mengakibatkan orang lain tewas. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap PD selama 7 tahun penjara. Sebelumnya JPU menuntut PD 8 tahun penjara.

Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, Ketua DPP LSM “Portin” Henry TS mengatakan hukuman yang dijatuhkan majelis itu telah memenuhi rasa keadilan. “Tuntutan Jaksa saja hanya delapan tahun sedangkan hakim menghukumnya 7 tahun tentu saja hukuman itu cukup adil hanya dikurangi satu tahun dari tuntutan jaksa,” ujar Henry TS menanggapi TubasMedia.Com usai sidang.

Menurut aktivis pemerhati persidangan itu, saat warga mengetahui kejadian mengerikan itu, warga sempat melontarkan kemarahannya terhadap keluarga terdakwa. Bahkan mengintimidasi agar rumah itu untuk sementara tidak dihuni oleh siapa pun. “Coba bayangkan sangat mengerikan, di sekitar rumah terdakwa itu biasanya anak-anak suka bermain.

Mungkin kalau malam itu tidak ada kejadian, bisa saja anak-anak kecil yang sedang bermain pagi itu, pada gosong menjadi korban keseterum listrik, ” ujar Henry TS bernada jengkel. Mengenai hal-hal apa saja kemungkinan yang bisa dijadikan majelis hakim sebagai unsur yang meringankan bagi terdakwa, karena belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Namun dibenarkan JPU adanya keluhan dari pihak keluarga korban bahwa terdakwa mau pun keluarga terdakwa sama sekali tidak memperlihatkan sikap yang baik. “Sebab sejak kejadian itu dari mereka tidak ada permintaan maaf, atau ucapan berbelasungkawa, boro-boro melayat ke rumah duka, jangan-jangan mereka malah mensyukuri..?” ungkap keluarga korban menanggapi TubasMedia.Com seusai sidang. Henry TS mengisyaratkan, selain kejahatan yang dituduhkan JPU itu terhadap terdakwa menyangkut pembunuhan, sebenarnya terdakwa juga bisa dikenakan pidana pencurian karena menyedot arus listrik secara ilegal itu juga telah merugikan keuangan negara milik PT. PLN (persero) selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tidak tertutup kemungkinan saya laporkan ke PLN agar terdakwa dikenakan denda sebagai ganti rugi pencurian arus listrik milik negara itu,” tandas aktivis Henry TS. Menurut aktivis pemerhati persidangan itu, saat warga mengetahui kejadian mengerikan itu, warga sempat melontarkan kemarahannya terhadap keluarga terdakwa.

Bahkan mengintimidasi agar rumah itu untuk sementara tidak dihuni oleh siapa pun. “Coba bayangkan sangat mengerikan, di sekitar rumah terdakwa itu biasanya anak-anak suka bermain. Mungkin kalau malam itu tidak ada kejadian, bisa saja anak-anak kecil yang sedang bermain pagi itu, pada gosong menjadi korban keseterum listrik, ” ujar Henry TS

Malam itu Koko nongkrong bersama teman-temannya. Tiba-tiba Koko “kebelet” pengen buang air kecil. Hanya beberapa langkah dari tempat nongkrong, Koko mengarahkan hajat kecilnya itu ke arah rumah PD yang sedang dibangun. Saat itulah tiba-tiba sekujur tubuh Koko bergetar tersedot menempel kesetrum ke kabel yang disalurkan arus listrik bertegangan tinggi yang dipasang PD. Seketika itu sekujur tubuh Koko menghitam hangus dan dalam hitungan detik nyawa Koko pun melayang.

Menurut JPU terdakwa sengaja memasang kabel telanjang di pagar/tembok luar rumahnya sebagai pengamanan. Menurut JPU pemasangan kabel itu, yang menurut PD karena pernah kehilangan barang dari dalam rumah, maka kabel telanjang dipasang disalurkan arus listrik tegangan tinggi yang disedot secara ilegal.***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS