Site icon TubasMedia.com

Ratusan Yayasan Pendidikan, RS dan Klinik di Karo Ditemukan Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Loading

images

KABANJAHE, (tubasmedia.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Karo terus melakukan sosialisasi kepada kalangan Badan Usaha yang yang mengabaikan hak normatif pekerja. Setelah sebelumnya ke berbagai Stasiun Pengisi Bahan Bakar Umum (SPBU) dan usaha perhotelan, kali ini badan yang dulunya bernama PT Jamsostek (Persero) ini melakukan inspeksi ke sejumlah yayasan Pendidikan, Rumah Sakit, Klinik dan Apotik.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Karo, Sanco Simanullang ST MT dalam keterangan tertulis di Kabanjahe, mengatakan pihaknya terus melakukan himbauan, sosialisasi dan peringatan tertulis terhadap kewajiban BPJS Ketenagakerjaan.

“Ditemukan sejumlah rumah sakit, klinik, apotik dan yayasan pendidikan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sudah kita himbau, surati, dan kunjungi, namun belum juga mendaftar,” katanya.

Apa alasan para yayasan pendidikan tidak mendaftar para guru dan tenaga administrasinya?
“Umumnya Kepala Sekolah tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan untuk pendaftaran. Biasanya kewenangan itu ada pada Pimpinan Yayasan,” katanya.

Padahal, kata Manullang, tidak ada alasan untuk menolak kewajiban yang sifatnya berlaku secara nasional ini. Berdasarkan Undang – undang BPJS No.24/2011, jelas Manullang, tidak ada alasan bagi badan usaha, sebab ada penahapan berdasarkan skala usaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2013. (sanco)

 

Exit mobile version