Re Writing The Rules

Loading

index.jpgggggggg

Oleh: Fauzi Aziz

 

PENATAAN kembali aturan main dalam mengakselerasi kebangkitan ekonomi merupakan kebutuhan paling fundamental yang harus dilakukan. Aturan yang bersifat ad-hoc tidak terlalu salah untuk dibuat sepanjang dilakukan untuk mengatasi masalah yang bersifat ad-hoc.

Keputusan atau aturan yang demikian, sifatnya sementara. Seharusnya dapat segera dicabut setelah masalahnya terselesaikan demi menjamin kepastian hukum. Kita terbiasa membuat aturan atau mengubah-ubah aturan dengan cara mencabut pasal yang bermasalah dengan mengganti pasal baru yang konten dan konteksnya belum tentu tepat dengan keseluruhan aturan yang ada.

Pola semacam ini,”memaksa” publik harus membaca dua aturan atau lebih atas satu konten aturan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal yang demikian sudah banyak terjadi di negeri ini.

Jika pola pengaturan yang sering bongkar pasang dibiarkan terus terjadi, maka hal ini tentu tidak baik. Hukum publik atau kebijakan publik harus bisa dimengerti dengan mudah oleh publik. Jika menimbulkan kebingungan dan penafsiran yang berbeda-beda, ini dapat dimaknai sebagai aturan yang bersifat kontra produktif.

Terlalu banyak aturan tidak selamanya baik bagi para pemangku kepentingan dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari di berbagai bidang. Di bidang ekonomi, aturan yang banyak, apa lagi tumpang tindih, jelas akan menjadi penghambat.

Dengan demikian hanya menciptakan iklim yang tidak kondusif bagi pelaksanaan kegiatan ekonomi dan bisnis, baik untuk keperluan pengembangan ekonomi domestik maupun dalam rangka pengembangan ekspor barang dan jasa.

Kegiatan ekonomi dan bisnis harus bebas hambatan. Dalam pemahaman tidak berarti bahwa bisa dilakukan tanpa aturan. Aturan main tetap harus ada sepanjang tidak menimbulkan distorsi dan kepastian hukumnya lebih terjamin.

Oleh sebab itu, rewriting the rules penting dilakukan karena Indonesia sedang melakukan penataan terhadap sistem ekonomi nasionalnya agar menjadi lebih berdaya saing. Dan pada saat bersamaan harus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat secara inklusif terlibat langsung dalam proses pembangunan ekonomi dan memberikan perlindungan yang wajar bagi kepentingan nasional.

Oleh karena itu rewriting the rulesnya harus segera dilakukan  pemerintah sebagai pembuat kebijakan publik dan DPR sebagai legislator/pembuat undang-undang. Kehendak politik pemerintah dan kehendak politik DPR harus sinkron.

Sekali tidak sinkron pasti akan bermasalah. Fungsi pembuatan hukum publik dan kebijakan publik melekat menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah dan DPR. Sinkronisasi menjadi keharusan. Koordinasi antar dua lembaga negara tersebut amat penting dilakukan dalam pembuatan hukum publik dan kebijakan publik agar produk hukum yang dihasilkan berdaya guna.

Republik ini sangat produktif dalam membuat berbagai peraturan perundangan, tetapi tanggapan yang muncul juga tak kalah produktifnya karena berbagai peraturan perundangan yang dihasilkan bermasaah.

Yang paling menonjol dikomentari adalah tidak implementatif dan tidak menjamin kepastian hukum karena banyak aturan dianggap tumpang tindih.  Suara semacam ini cenderung berulang. Ini artinya memang ada masalah dalam proses perumusan hukum publik dan kebijakan publik.

Selalu ada kontraversi. Menurut pemerintah sudah cukup jelas, tetapi sebagian kalangan menilai tidak aspiratif. Karena sekarang ada Mahkamah Konstitusi(MK), maka hal-hal yang secara substantif dianggap bermasalah, publik secara perorangan atau atas nama institusi berbondong-bondong mengajukan yudicial review ke MK.

Dalam banyak kasus digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mekanisme ini kalau dilihat dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, mekanisme hukum semacam itu memang wajar ditempuh. Penulis yang bukan ahli hukum melihatnya sebagai satu tindakan yang proses hukumnya dapat dianggap benar, tetapi ada satu catatan bahwa jika seperti itu kondisinya, jaminan kepastian hukum pasti terganggu karena digugat sehingga kalau ini terjadi di aturan terkait bidang ekonomi dan bisnis, pasti akan memunculkan sikap wait and see.

Dan semakin percaya, banyak rencana investasi tidak segera dieksekusi atau mengambil sikap wait and see akibat aturannya tidak memberikan kepastian hukum bagi calon investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.

Undang-undang tentang Penanaman Modal seingat penulis sudah di- yudicial rewiew karena dinilai tidak sesuai dengan konstitusi. Namun apakah UU tersebut sudah direvisi? Rasanya belum. Mudah-mudahan pemerintah dan DPR tidak lupa akan keputusan MK agar UU tentang Penanaman Modal direvisi.

Ketidakpastian ini yang melahirkan ketidakpastian hukum, sehingga meskipun aplikasi izin penanaman modal banyak tercatat di BKPM sebagai izin prinsip, tapi gap realisasi pisik dan komersialnya, terlalu jauh karena investornya lebih memilih bersikap wait and see.

Karena itu, kontribusi investasi pisik terhadap PDB angkanya tidak pernah naik, berada pada kisaran 30% dari PDB per tahun yang terjadi dalam satu dasawarsa lebih.

Deregulasi penting dilakukan, tetapi semangat deregulasi baru sebagian menjawab kebutuhan terhadap konsep re-writing the rules karena baru sebatas mengurangi hambatan atau relaksasi.

Padahal konsep penataan ulang aturan lebih bersifat mendalam. Pertama, tidak bertentangan dengan konstitusi dan diupayakan dapat menjamin kepastian hukum karena tidak tumpang tindih dan multitafsir.

Kedua, menjamin rasa keadilan semua pihak dan memberikan perlindungan yang wajar bagi kepentingan nasional. Indonesia harus memiliki aturan yang bersifat afirmatif untuk memajukan anggota masyarakat yang kreatif dan inovatif, serta mempunyai talenta atau bakat di banyak bidang. Mereka perlu diberdayakan dan dilindungi, bukan dibiarkan menghadapi persaingan yang ketat. Mereka itu belum kuat memikul bebannya sendiri melawan persaingan di pasar secara head to head.

Ketiga,semua aturan yang dibuat harus implementatif. Dapat dimengerti dengan mudah dan komunikatif. Bahasa aturan umumnya hanya mudah dimengerti para pembuat aturan, yang belum tentu dapat dimengerti publik.

Keempat, tata aturan main baru yang diharapkan ditujukan agar konsep supply chain dalam kegiatan ekonomi dan bisnis tanpa banyak dihambat oleh sekat-sekat kekuasaan/kewenangan administrasi di pusat/daerah serta arogansi sektoral.

Industrialisasi dan hilirisasi di Indonesia dalam beberapa hal mengalami hambatan semacam itu. Inflasi di Indonesia relatif tinggi dibanding negara lain. Salah satu satunya disebabkan kegiatan ekonomi dan bisnis terlalu banyak dibebani aturan.

Inilah kemudian sistem ekonomi nasional menjadi bersifat high cost sehingga daya saingnya menjadi lemah.

Re writing the rules ini pada akirnya diperlukan untuk memberikan jawaban atas pembentukan sistem ekonomi nasional yang lebih sesuai dengan nilai konstitusi UUD 1945 dan budaya bangsa. Aturan main baru yang memungkinkan usaha koperasi, UMKM, BUMN/BUMD dan usaha swasta besar nasional sebagai kekuatan utama penggerak sistem ekonomi nasional, dengan menempatkan asing sebagai peran pelengkap. (penulis adalah pemerhati masalah sosial ekonomi dan industri).

CATEGORIES
TAGS