Regulasi Ekspor Bahan Mentah Segera Terbit

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

PROBOLINGGO, (tubasmedia.com) – Sejauh ini, Pemerintah Pusat telah berancang-ancang menerapkan regulasi bagi daerah untuk tidak mengekspor komoditas unggulan sumber daya alam dalam bentuk bahan mentah. Pasalnya, potensi bakan baku sumber daya alam, dalam hal ini hasil tambang, akan lebih bernilai ekonomis tinggi jika diperdagangkan ke luar daerah sebagai bahan setengah jadi atau pun bahan jadi.

Penerapan regulasi yang melarang pemerintah daerah untuk menjual potensi sumber daya alam dalam bentuk bahan mentah juga telah disesuaikan dengan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba atau Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengkhususkan bahan sumber daya alam dalam bentuk pertambangan. Diterapkan, industri hasil tambang tidak boleh diekspor dalam kondisi mentah. Seperti contoh, pasir besi, yang saat ini dijual dalam bentuk bahan mentahnya. Karena, kualitas kadar besinya belum diolah dalam bentuk fabrikasi.

Namun, nantinya setelah 5 tahun setelah peraturan ini diterapkan, tepatnya pada tahun 2014, bahan tambang ini ini harus dikelola dalam bentuk produk industri atau fabrikasi pengolahan besi dan baja di daerah. Pemberlakuan aturan tersebut nantinya disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing. Jika daerah belum mampu menghasilkan barang jadi, diharapkan bisa menghasilkan barang setengah jadi, namun bukan untuk konsumsi ekspor.

Tujuan regulasi ini, untuk memberdayakan potensi di daerah dalam mengolah potensi sumber daya alam dari hulu ke hilir. ”Selain menyerap tenaga kerja dari sektor pertambangannya juga akan memanfaatkan potensi pengolahan dan pemurniannya. Termasuk setelah diolah untuk dikirim ke luar negeri, nilai ekonomis akan lebih tinggi. (haroem)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS