Rekapitulasi Suara Pileg tidak tepat waktu KPU Terancam Pidana

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam pidana jika tidak dapat menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif (pileg) secara nasional tepat waktu pada 9 Mei mendatang. “Kami sudah rapat bagaimana mekanismenya. Ya, ketentuannya kan tegas harus selesai 9 Mei. Kami upayakan tanggal 6, besok selesai,” kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Senin (5/4).

Berdasarkan ketentuan undang-undang Pemilu, KPU wajib menyelesaikan penghitungan suara pileg 30 hari pasca pemungutan suara yang digelar 9 April lalu. Bersasarkan pasal 204 UU tersebut, KPU dapat dikenakan sanksi tindakan hukum jika melakukan penyimpangan atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara. “O iya, itu nanti ada sanksinya,” ujar Ferry.

Mantan komisioner KPU Jawa Barat ini, optimistis pihaknya dapat menyelesaikan rekapitulasi suara seacara nasional untuk anggota DPR dan DPD. “Insya Allah mohon doanya untuk penetapan tanggal 9 Mei. Kami estimasikan 6 Mei proses pleno rekapnya selesai,” ujarnya.

Hingga saat ini 24 provinsi yang sudah dibahas KPU. Sebanyak 11 di antaranya sudah ditetapkan, yaitu Provinsi Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Aceh dan Banten. Sebanyak 13 provinsi masih ditunda, karena terdapat beberapa data yang belum lengkap, yaitu Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah (tinggal dapil X), Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung (dapil I), Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara, NTT, dan Riau. (sis)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS