Mengatur Doa di Sekolah Bertentangan dengan UUD 1945

Loading

101214-NASIONAL--1

JAKARTA, (tubasmedia.com) -Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan berencana mengubah tata tertib berdoa sebelum dan sesudah jam kegiatan belajar dan mengajar di sekolah.Menurut anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati rencana tersebut bertentangan dengan konstitusional.

Rencana Anies tersebut, tambah Reni mengesankan sosok yang pluralis dan nasionalis dengan pernyataannya “sekolah negeri harus mempromosikan sikap ketuhanan Yang Maha Esa, bukan satu agama”.

“Rencana tersebut kontra konstitusional,” kata Reni dalam siaran persnya yang diterima tubasmedia.com, Rabu (10/12/2014).

Menurut Reni dalam konstitusi negara Indonesia disebutkan pada Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 negara menjamin kemerdekan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.”Dalam konteks itu, siswa yang beragama Islam dipersilakan berdoa sesuai agamanya, begitu juga siswa yang beragama lain juga disesuaikan dengan agamanya. Begitu implementasi dari amanat konstitusi itu,” jelasnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu menegaskan rencana Mendikbud tersebut kontradiktif dengan praktik di lapangan.Yang terjadi di lapangan, kata Reni doa pembukaan dan penutupan kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa non muslim dipersilakan menggelar doa sendiri. Salah besar bila disebutkan siswa non muslim dipaksa berdoa sesuai ajaran Islam.

Reni menyarankan Anies blusukan ke lapangan untuk mengetahui kondisi riil praktik di lapangan.”Berdoa sebelum dan sesudah dalam kegiatan belajar mengajar merupakan awal terbentuknya pribadi yang relijius pada anak sekolah. Pendidikan memiliki tujuan agar anak didik beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, cerdas, inovatif, sehat dan bertanggungjawab. Ini sesuai dengan amanat Pasal 3 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” katanya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS