Site icon TubasMedia.com

Restrukturisasi Industri

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

 

PERTAMA, restrukturisasi industri apapun definisi dan cakupannya adalah sebuah keputusan bisnis yang diambil oleh pemilik dan pihak manajemen. Dalam setiap siklus bisnis , pada dasarnya restrukturisasi industri dapat dilakukan sebagai bagian dari strategi untuk mengatasi ancaman persaingan dan guna melicinkan jalannya roda bisnis industri dalam memanfaatkan kesempatan baru atau tantangan baru.

KEDUA,dalam narasi yang lebih umum, rekstrukturisasi industri hakekatnya diperlukan guna merespon perubahan-perubahan besar akibat demokratisasi, globalisasi, dan digitalisasi maupun merespon perubahan iklim.

Tujuannya selain merespon ancaman persaingan, juga dimaksudkan guna merespon tantangan untuk melakukan  kolaborasi dan aliansi strategis. Mengamankan segmen pasar yang telah dikuasai dan memperluas akses pasar menjadi sisi lain dari progam restrukturisasi industri at company level yang harus dilakukan.

Temanya bisa kita dramatisasi dalam balutan narasi pilihan, yaitu melakukan transformasi atau mati. Yang lebih soft berarti bahwa restrukturisasi industri adalah sebuah upaya menyambut situasi normal baru yang bisa mempengaruhi pilihan produksi dan konsumsi produk dan layanan.

KETIGA, ketika ekonomi makin bersifat market driven, maka restrukturisasi industri menjadi kebutuhan agar ia tidak mudah terdepak dari pasar. Pasar tempat industri nongkrong adalah pasar barang dan jasa, pasar modal dan pasar keuangan. Setiap industri selalu mengemban tugas berat dalam sistem ekonomi pasar.

Karena itu, bisa dikatakan bahwa restrukturisasi industri adalah keniscayaan untuk mengejar ketertinggalan sehingga pilihannya adalah melakukan transformasi atau mati karena runtuh kehilangan daya saing. Oleh sebab itu, restrukturisasi industri bisa berdimensi luas, yang dapat mencakup restrukturisasi perusahaan, restrukturisasi manajemen, restrukturisasi modal, restrukturisasi teknologi, restrukturisasi pasar dan restrukturisasi sumber daya manusia.

KEEMPAT, industrialisasi yang dilakukan dimana saja selalu berdimensi pembangunan, investasi dan bisnis. Memelihara pertumbuhan perusahaan adalah menjadi bagian dari proses itu. Dalam ekonomi pasar, industri akan bekerja dengan prinsip efisiensi dan produktifitas agar mampu meciptakan pendapatan dan keuntungan. Sesuai prinsip distribusi nilai tambah, maka pendapatan dan keuntungan tersebut akan dinikmati dalam bentuk gaji upah karyawan, deviden untuk investor, manajemen untuk membentuk dana cadangan perusahaan agar bisa melakukan re-investasi termasuk restrukturisasi dengan modal sendiri yang lebih tinggi, serta membayar pajak bagi negara.

Dalam konteks ini pula, perusahaan-perusahaan industri yang berhasil selalu cenderung bersikap adaptif dan responsif terhadap lingkungan bisnisnya. Pengertiannya tidak hanya bereaksi terhadap perubahan-perubahan di lingkungan luar namun juga secara aktif menciptakan sumber-sumber keuntungan intern yang baru dari sekitar core businessnya. Agar dinamika tersebut dapat dipenuhi maka salah satu strategi industri yang dilakukan adalah menyelenggarakan progam restrukturisasi.

KELIMA, situasi normal baru bagi industri tidak sekedar kembali beraktivitas seperti biasanya. Lebih dari itu juga harus menginisiasi progam-progam internal untuk menjawab tantangan zaman. Tantangan yang paling berat adalah respon terhadap perubahan iklim. Seperti negara lain di dunia, Indonesia harus juga menjalankan upaya menuju zero karbon.

Lembaga Deloitte dalam laporan studinya menyampaikan bahwa : 1) perubahan iklim akan menyebabkan gangguan besar karena hilangnya mata pencaharian akibat naiknya permukaan air laut dan bencana alam. 2) industri akan kehilangan triliunan USD pada tahun 2070 . Industri jasa sebesar USD 9 triliun, sektor manufaktur  USD 7 triliun, sektor ritel dan pariwisata sekitar USD 5 triliun. Menurut Deloitte dikatakan bahwa dampak dari perubahan iklim akan dirasakan seluruh negara, dan industri di Asia Tenggara, dengan beberapa negara menanggung beban ekonomi lebih dari yang lain.

KEENAM , respon terhadap perubahan iklim jelas berbiaya tinggi. Bila respon Industri harus dipikul sendiri beban biayanya maka pasti akan sangat berat. Restrukturisasi teknologi untuk merespon perubahan iklim  berarti tidak bisa dilakukan sendiri oleh perusahaan industri. Terkait dengan ini maka pemerintah harus menjembatani strategi perusahaan industri dengan strategi dan kebijakan pemerintah dalam rangka target pemangkasan 29% emisi gas rumah kaca secara mandiri tahun 2030 atau penurunan 41% apabila mendapat dukungan internasional.

Berapapun targetnya , semuanya membawa konsekwensi pembiayaan yang sangat besar. Dalam laporan Scond Bieneal Update Report, Indonesia butuh dana sebesar USD 247,2 miliar setara Rp 3.461 triliun untuk memenuhi perjanjian Paris. Setiap tahun paling tidak perlu dsna Rp 266,2 triliun. Pemerintah telah  membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup ( BPDLH). Rasanya dana tersebut belum termasuk dana Restrukturisasi Industri untuk menuju Industri Hijau.

Karena ini perintah UU tentang Perindustrian  nomor 3/2014, maka sebaiknya pemerintah dapat membentuk Badan Pengelola Dana Restrukturisasi Industri (BPDRI) untuk mendukung akselerasi perwujudan Industri Hijau ,baik berskala besar,menengah, maupun  kecil yang kebutuhannya sudah sangat mendesak. Terkait dengan itu, perlu Peraturan Presiden tentang Progam Restrukturisasi Industri Nasional. Salam sehat.(penulis adalah pemerhati ekonomi dan industri).

Exit mobile version