Revisi Dua UU Narkoba, Terapkan Hukum Maksimal bagi Artis yang Terlibat Tindak Pidana Narkoba

Loading

Dr.Siprianus Edi Hardum S.IP, SH. MH.

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Artis yang terlibat tindak pidana narkoba harus dihukum berat, yakni minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Ketentuan seperti ini harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang.

Hal itu dikatakan Siprianus Edi Hardum dalam disertasinya yang disampaikan saat ujian terbuka oleh enam penguji di Kampus Universitas Trisakti Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Disertasi Siprianus Edi Hardum dengan judul,”Penguatan Fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Narkoba di Indonesia”  itu mendapat nilai  “Sangat Memuaskan dari Para Penguji”.

Untuk itu, kata Edi, demikian panggilan advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini, pemerintah dan DPR harus segera merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika  untuk memberatkan hukuman bagi artis yang terlibat dalam tindak pidana narkoba.

“Dalam undang-undang hasil revisi, harus disebut secara tegas bahwa artis yang terlibat dihukum minimal 10 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Edi.

Edi mengatakan, artis sebagai public figure tentu mempunyai beban dan tanggung jawab yakni sebagai sumber ajaran moral untuk orang lain terutama bagi anak-anak muda.

“Artis sering tampil depan public sudah barang tentu menjadi sumber ajaran moral. Sebagai sumber ajaran moral tentu harus jauhi tindak pidana dalam hal ini tindak pidana narkoba,” kata alumnus S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta ini.

Kendala Bagi BNN

Edi mengatakan,  keterlibatan artis dalam kasus tindak pidana narkoba bisa menjadi kendala bagi BNN karena artis adalah figure public. Menurut peneliti penggunaan narkoba di kalangan generasi muda di Indonesia dipicu karena begitu banyaknya artis mengkonsumi bahkan mengedar narkoba. Sebagian masyarakat masyarat Indonesia terutama generasi milenial (muda) menganggap artis sebagai public figure bahkan role model.

Umumnya public figur terdiri dari para pesohor seperti artis dan pejabat. Yang   menarik adalah fakta bahwa banyak masyarakat yang menganggap bahwa public figur  merupakan role model atau panutan yang bisa dijadikan contoh bagi mereka.

Anggapan tersebut sungguh tidak dapat disalahkan begitu saja, namun dapat  berdampak buruk jika kita tidak mencoba untuk memahaminya secara utuh. Kata public figur berasal dari istilah bahasa Inggris public figure yang terdiri atas dua kata yaitu “public” dan “figure“. Public dapat diartikan publik, rakyat, khalayak, umum, masyarakat. Sedangkan kata figure bisa diartikan gambar, figur, patung, bilangan, angka, tokoh, sosok, contoh, bentuk badan, rupa, pigura, perawakan, sikap ataupun harga.

Kata figure bila berdiri sendiri dalam ulasan umum bahasa asing lebih sering digunakan untuk menyebut tokoh, sosok dan contoh. Sedangkan kata public digunakan untuk menyebutkan ruang lingkup khalayak banyak alias masyarakat.

Berdasarkan pengertian tersebut, kata Edi, maka dapat disimpulkan bahwa arti public figure lebih mengarah ke tokoh atau sosok yang dikenal secara luas oleh masyarakat. Akan tetapi, selama ini masyarakat kita menerjemahkan kata public figure sebagai “tokoh masyarakat”.

Kata “tokoh masyarakat” di Indonesia sebenarnya lebih cenderung untuk digunakan pada seorang tokoh adat, kepala suku, pejabat dan sejenisnya. Seiring dengan berkembangnya industri hiburan di Tanah Air, penggunaan kata publik figur juga mulai disematkan kepada para artis papan atas.

Menurut Edi, baik para aktor, artis dan penyanyi yang dikenal luas oleh masyarakat negeri ini, mempunyai sebutan populer yakni public figure. Kadang kala, sebutan public figure dirinya, tetapi juga dari masyarakat dan media.

Padahal, dalam segi penggunaan bahasa, kata public figure tidak dapat disalahgunakan untuk dilekatkan pada seseorang yang hanya sering tampil di layar kaca dan sudah dikenal oleh orang banyak.

Menjaga Perilaku

Menurut Edi, hal yang terpenting untuk menjadikan seseorang disebut sebagai public figure adalah dengan senantiasa menjaga perilaku, etika dan moralitasnya. Kemudian, seorang public figure juga mempunyai peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

‘’Inilah yang menjadikan seorang public figure dapat dilekatkan sebagai seorang tokoh idola dan panutan bagi masyarakat umum,’’ jelas Edi.

Edi mengatakan, sejak tahun 2019 sampai dengan awal tahun 2022, sudah 40 artis terlibat kasus narkotika. “Dari besarnya hukuman yang diterima, peneliti bependapat hukuman terlalu ringan. Selain hukuman ringan, para artis kembali tampil di hadapan public. Hal seperti inilah yang membuat sebagian anak-anak muda Indonesia tidak takut terlibat dalam pidana narkoba,” kata Dr.Siprianus Edi Hardum S.IP, SH. MH. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS