Revisi UU MD3 Dibahas di Luar Prolegnas

Loading

dpr

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memutuskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dibahas diluar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan sebetulnya dalam Sidang Paripurna DPR ke-11 ini ada dua agenda. Selain tidak masuk Prolegnas 2014, revisi UU MD3 juga harus diminta persetujuan soal inisiatif DPR. Akan tetapi, karena semua sepakat untuk melakukan revisi UU MD3. Maka persetujuan langsung diambil satu kali ketuk palu.

“Sebetulnya dalam hal ini agenda berikutnya masih terkait, agenda ketiga pendapat fraksi-fraksi terhadap perubahan UU No 17. Tahun 2014 menjadi usul inisiatif DPR. Namun kita lakukan dalam satu tarikan napas, setuju?,” tanya Taufik kepada peserta rapat paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Tanpa ada penolakan, seluruh anggota DPR pun setuju dengan poin-poin pengambilan keputusan ini. “Setuju,” kata anggota serentak sembari ketuk palu Taufik tanda persetujuan paripurna. “Tanpa mengurangi substansi yang ada ditindaklanjuti, sepakat,” ujar dia diiringi ketokan palu.

Revisi UU MD3 merupakan salah satu isi kesepakatan islah antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR. Mereka menargetkan bahwa revisi ini rampung sebelum masa reses Anggota DPR, pada Jumat (5/12/2014). (nisa)

CATEGORIES
TAGS