Rini Langgar Aturan Didesak Mundur

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Perpanjangan kontrak JICT yang dilakukan oleh RJ Lino dan didukung Menteri BUMN Rini Soemarno dinilai melanggar aturan perundangan. Sebab, Rini tidak punya kewenangan menerbitkan izin prinsip terkait perpanjangan kontrak JICT.

“Jadi (Menteri Rini) harus mengundurkan diri dari kursi jabatannya Menteri BUMN. Karena telah menerbitkan izin prinsip yang seharusnya tidak dilakukan,” kata Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi dalam keterangan persnya, Selasa (29/12/2015).

Fahmy Radhi juga meminta pemerintahan Jokowi-JK membatalkan perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), yang telah ditandatangi oleh RJ Lino saat masih menjabat sebagai Direktur Utama Pelindo II yakni pada 7 Juli 2015.

“Perpanjangan JICT telah melanggar Peraturan Perundangan dan merugikan negara,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Pelindo II DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka meminta kepada pemerintah mengembalikan hak-hak karyawan Pelindo II pasca diberhentikan kerja (PHK), demosi maupun mutasi secara sepihak oleh RJ Lino.

“Kita menginginkan sesuai dengan rekomendasi ini kembalikan mereka pada posisinya, dicabut HPH dan somasi-somasi kepada berbagai pihak harus dihentikan,” kata Rieke. (sabar)

CATEGORIES
TAGS