Site icon TubasMedia.com

Rio Fernandes Menunggu Keadilan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

MEDAN, (Tubas) – Rio Fernandes Sinaga (23), warga jalan Perguruan/Pukat VII Gang Nauli No.24, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, sangat heran dan kecewa atas kasus rekayasa yang menimpanya, karena tanpa alasan jelas dia harus mendekam dalam tahanan Polsek Percut Sei Tuan.

Rio ditahan sejak tanggal 27 Maret 2011 dituduh melanggar Pasal 363 KUHP Pidana, sementara temannya yang menjadi pelaku kejahatan yang dituduhkan kepadanya hingga saat ini belum tertangkap.

Herhanta, ibunda Rio saat menjenguknya di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Medan menyampaikan hal tersebut kepada beberapa wartawan, sembari menunjukkan berkas-berkas perkaranya. Di situ tertulis Rio ditangkap petugas Polsek Percut Sei Tuan (27/3) sedangkan surat penahanan dikeluarkan (28/3).

Karena merasa anaknya tidak bersalah, Herhanta mendatangi Zakiyah Siregar selaku korban yang juga mengakui bahwasanya Rio bukan pelakunya. Akhirnya kedua belah pihak pada tanggal 28 Maret 2011 membuat surat perdamaian, dilanjutkan pada 31 Maret 2011, Zakiyah Siregar membuat surat pernyataan pencabutan pengaduan.

“Apa yang harus saya lakukan agar kasus anak saya ini bisa cepat selesai,” katanya sambil menangis. Menurut Herhanta, sudah 4 bulan kasus anaknya belum pernah sekali pun disidangkan, setiap kali ditanyakan pada jaksa, alasannya hakimnya tidak ada atau paniteranya juga tidak ada.

Menyikapi masalah yang menimpa Rio Fernandes Sinaga, Sekretaris LBH Muslim Muis mengatakan, aparat hukum telah melanggar HAM. Jika dalam waktu yang telah ditentukan pihak kepolisian tidak mengeluarkan surat perpanjangan penahanan maka tersangka harus dibebaskan demi hukum. (polim)

Exit mobile version