Rodji: Prioritaskan Produk Dalam Negeri

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, merupakan pintu masuk untuk menumbuhkembangkan industri dalam negeri. Jika peraturan tersebut dilaksanakan secara maksimal, pertumbuhan industri nasional dapat dipastikan akan semakin pesat.

Hal itu dikatakan Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Kementerian Perindustrian,  Achmad Rodji kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.

Disebutkan bahwa kehadiran barang-barang elektronika dan telematika buatan anak bangsa di seantero negeri ini, khususnya pada proyek-proyek yang dibiaya oleh APBN/APBD sudah saatnya diprioritaskan.

‘’Prioritaskanlah produk dalam negeri karena memang mutu dan penampilan produk nasional tidak kalah dengan barang impor. Benar loh, jujur saya katakan, ini bukan bahasa promosi, tapi fakta,’’ kata Rodji.

Disebut misalnya laptop buatan Indonesia yang menggunakan merk Ziorex, Axio dan Relion, ketiganya sangat dapat dibanggakan dan ketiga produk itu adalah buatan anak bangsa  dan telah menjadi brand image kita,’’lanjutnya.

Demikian juga dengan alat komunikasi handphone, kata Rodji, produk impor itu hanya karena menang nama saja dan karena duluan lahir. Andai saja merek nasional sama-sama lahirnya dengan impor, produk Indonesia pasti tidak diragukan lagi.

Seperti diberitakan, pengadaan barang dan jasa Pemerintah merupakan salah satu tahap yang menentukan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan APBN/APBD.

Tahap ini menjadi sangat penting jika belanja negara dapat diarahkan untuk membangun dunia usaha dan meningkatkan daya saing Nasional, sehingga diperlukan proses pengadaan yang terbuka, bersaing, transparan serta adil.

Peraturan Presiden yang baru tersebut, kata Rodji diharapkan dapat memberikan pemenuhan nilai tambah yang sebesar-besarnya bagi Indonesia dan ikut pula berkonstribusi dalam peningkatan produk dalam negeri. (sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS