Rombongan KMP Besuk Suryadharma Ali di Rutan Guntur

Loading

prabowo3

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sejumlah politisii Koalisi Merah Putih membesuk mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali di rumah tahanan detasemen polisi militer (Rutan Denpom) Guntur.

“Barusan kita menjenguk sahabat kami Pak Suryadharma Ali dan ketmeu juga dengan beberapa rekan-rekan lain di dalam. Tentu sebagai seorang sahabat kita memberikan dukungan moril kepada beliau karena kami yakin bahwa beliau itu tidak bersalah,” kata ketua umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie seusai menjenguk Suryadharma di Rutan Denpom Guntur Jakarta, Kamis.

Selain Aburizal, hadir juga Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta, Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie dan politisi lain seperti Azis Syamsudin, Edi suparno, dan mantan Ketua PAN Amin Rais.

“Karena itulah kita mengharapkan bahwa di dalam pemeriksaan beliau gunakan dengan cara-cara hukum yang berlaku dan saya yakin bahwa tidak ada satu campur tangan politik di dalam ini karena itulah kita mengharapkan bahwa cara-cara beliau penahanan teman-teman di sini itu benar-benar bersifat manusiawi,” tambah Aburizal.

Ia berharap meski berstatus tersangka, Suryadharma seharusnya tetapi diperlakukan manusiawi. “Jangan sampai karena masih dianggap tersangka lalu diberlakukan tidak manusiawi. Saya kira ini penting bahwa kita perhatikan kita menegakkan hukum di Indonesia,” tambah Aburizal. Aburizal juga mengaku tidak ada perbincangan politik dalam pertemuan tersebut. “Nggak ada politik-politikan,” ungkap Aburizal.

Sedangkan Prabowo Subianto mengatakan bahwa Gerinda pun terbuka untuk bekerja sama dengan partai manapun. “Kita lihatlah perkembangan, kita utamakan kepentingan rakyat, kita cari kandidat yang terbaik dari mana pun, Gerindra bersedia bekerja sama dengan siapa pun. Jadi tidka ada masalah,” kata Prabowo.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Suryadharma yaitu terkait pemanfaatan sisa kuota haji, pemanfaatan fasilitas PPIH dan penyelewengan dalam pengadaan catering dan pemondokan. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

Sangkaan yang dikenakan adalah berdasar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (hadi)

CATEGORIES
TAGS