Rombongan Rizieq di Jalan Tol Japek, Langgar Aturan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pernyataan Sekum FPI, Munarman, terkait rombongan 4 mobil Rizieq Shihab yang bergerak bersamaan di Tol Jakarta Cikampek disebut melanggar aturan. Ini sejumlah pasal yang dilanggar.

“Pernyataan Munarman ini sangat keliru, karena tanpa dia sadari telah menelanjangi rombongan/konvoi MRS yang pada dini hari tersebut melanggar UU No 22/2009,” kata Ketua Umum DPN BARIKADE-98, Benny Rhamdani, dalam keterangannya, Rabu (9/12/2020).

Berdasarkan informasi, rombongan Rizieq Shihab memang bergerak bersamaan di Tol Jakarta Cikampek, pada Senin (7/12) dini hari. Benny menyebut pergerakan rombongan Habib Rizieq secara bersama-sama di jalan tol melanggar aturan UU No. 22 tahun 2009 Pasal 134.

“Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap Benny.

“Yang dimaksud dengan ‘kepentingan tertentu’ adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam,” lanjut dia.

Atas dasar itulah, kata Benny, rombongan Rizieq tak punya hak bergerak secara berkonvoi di dalam tol. Tak hanya itu, jika pun bergerombol, Benny menyebut konvoi Rizieq seharusnya dikawal oleh pihak kepolisian.

Selain itu, keterangan yang beredar terkait kendaraan polisi hendak dipepet oleh konvoi Habib Rizieq juga melanggar aturan Pasal 311 ayat 1 UU No. 22/2009. Sebab cara tersebut, kata Benny berbahaya bagi kendaraan lain.

“Barikade 98 mendukung langkah tegas Kepolisian yang dibantu TNI untuk mengambil tindakan tegas tidak pernah kompromi terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata. Saatnya kita buktikan bahwa negara tidak boleh kalah dan hukum harus bekerja,” lanjutnya.(sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS