Rp 2,5 Juta

Loading

Oleh: Edi Siswojo

Ilustrasi

Ilustrasi

ORANG Indonesia cinta angka. Saking cintanya, angka sering dihubung-hubungkan dengan suatu peristiwa yang terjadi. Rasa cinta itu pula yang membawa angka masuk ke dalam permainan yang disebut gathak gathuk manthuk (dihubung-hubungkan cocok). Belakangan ini ada angka yang sedang dipermainkan. Angka itu Rp 2,5 juta.

Angka itu ramai diperbicangkan masyarakat lantaran Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan peraturan baru yang menetapkan angka Rp 2,5 juta menjadi batas atas untuk menetapkan suatu tindak kejahatan diberi bobot sebagai tindak pidana ringan (Tipiring).

Dengan peraturan MA No 2 Tahun 2012 itu, kasus pencurian, penggelapan, penipuan dengan nilai uang di bawah Rp 2.5 juta merupakan tindak pidana ringan (Tipiring). Pelakunya tidak boleh ditahan dan harus diadili dengan cara pemeriksaan cepat. Sebuah terobosan baru ?

Ya, boleh juga disebut terobosan baru karena angka itu sebagai penyesuaian perkembangan terhadap angka Rp 250 yang selama ini bertengger dalam Undang-Undang. Memang, Peraturan MA tersebut menerobos ketentuan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang batasan tindak pidana ringan dan jumlah uang denda dalam KUHP.

Alasannya, menurut Ketua MA Harifin A. Tumpa karena sejak 1960 tidak pernah ada penyesuaian nilai uang denda dalam KUHP yang mengatur perkara yang termasuk jenis tindak pidana ringan.

Pasal 364,373,379,384,407 dan 482 KUHP mengatur perkara yang termasuk jenis tindak pidana ringan jika menyangkut nilai uang di bawah Rp 250. Jadi, terobosan itu mengubah nilai obyek sengketa di pengadilan. Apabila nilai obyek sengketa di bawah Rp 2.5 juta, ketua pengadilan diminta segera menetapkan hakim tunggal untuk mengadili perkara itu.

“Selama ini, tindak pidana ringan adalah pidana di bawah Rp 250. Kalau di bawah Rp 250 berarti tidak ada lagi perkara yang dianggap ringan termasuk sandal jepit, kakao, randu. Itu artinya pelaku bisa ditahan. Dengan adanya pembatasan nilai Tipiring Rp 2.5 juta, kasus sandal jepit tidak perlu lagi dilakukan penahanan. Satu hari saja kasusnya selesai. Tidak perlu saksi harus dipanggil dan terdakwa harus ditahan” katanya kepada wartawan.

Bagi rakyat Indonesia jumlah uang Rp 2,5 juta itu bersifat relatif. Bisa dirasakan besar, bisa juga kecil. Tapi yang pasti, angka Rp 2,5 juta yang ditetapkan melalui Peraturan MA No.2 Tahun 2012 sebagai terobosan untuk mengganti angka Rp 250. Gothak gathuk manthuk boleh-boleh saja, tapi jangan sampai menabrak dan merusak pagar. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya !***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS