Saksi Budi Gunawan Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK

Loading

260115-nas

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua saksi tersebut adalah Brigjen Herry Prastowo dan Kombes Ibnu Isticha.

“Brigjen Pol Herry Prastowo mengirimkan surat memberitahukan sedang menjalankan tugas operasi sedangkan Kombes Pol Ibnu Isticha informasi disampaikan bahwa saksi sedang mendampingi mahasiswa S3,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Pada 19 Januari lalu, KPK memanggil Ibnu Isticha dan Herry Prastowo. Ketika itu Herry Prastowo tidak datang dengan alasan sedang bertugas ke luar negeri saat pemanggilan pertama.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengatakan bila para saksi dalam kasus Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan kedua, maka panggilan pemeriksaan ketiga akan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinato Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.

Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi keluar negeri, mereka adalah Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015. Syahtria diduga pernah 13 kali mentransfer total senilai Rp1,5 miliar ketika menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara pada Agustus 2004-Maret 2006.

Sedangkan Hervianto, pada 2005 saat berusia 19 tahun mendapat pinjaman dari PT Pasific Blue senilai 5,9 miliar dolar AS dan diberikan dalam bentuk tunai sejumlah Rp57 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 32 miliar diduga disetorkan ke rekening Budi Gunawan. Kemudian pada 2010, transaksi uang ini diperiksa Polri dan dinyatakan wajar. (hadi)

CATEGORIES
TAGS