Saksi Kunci Keterlibatan Setya Novanto Mati di AS Siapa Pembunuhnya?

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Nama Johannes Marliem kembali menjadi perbincangan usai dikabarkan tewas di Amerika Serikat beberapa hari lalu. Direktur PT Biomorf itu sebelumnya disebut-sebut sebagai salah satu saksi penting dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, khususnya keterlibatan Setya Novanto.
Lantas, bagaimana peran Johannes dalam korupsi Rp 2,3 triliun itu?

Nama Johannes setidaknya sebanyak 25 kali disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, perannya cukup menonjol sejak awal anggaran e-KTP dibahas di DPR.

Dalam dakwaan disebutkan, bahwa sekitar Oktober 2010 para terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto bertemu dengan Johannes Marliem, Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, pengusaha Andi Narogong, Ketua Tim Teknis Kemendagri Husni Fahmi, dan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap. Pertemuan itu digelar di Restoran Peacook Hotel Sultan Jakarta.

“Dalam pertemuan tersebut para terdakwa diperkenalkan oleh Diah Anggraini dengan Johannes Marliem selaku provider produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merek L-1 yang akan dipergunakan dalam proyek penerapan KTP berbasis  NIK secara nasional (KTP Elektronik),” kata jaksa KPK sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan tuntutan.

Atas arahan Diah, Irman dan Sugiharto pun menyetujuinya. Selanjutnya Irman mengarahkan Johannes Marliem untuk langsung berhubungan dengan ketua tim teknis, yakni Husni Fahmi.
Tak hanya itu, Diah Anggraini juga meminta Chairuman Harahap untuk segera menyetujui anggaran proyek e-KTP secara multiyears sesuai dengan grand design.

Yakni sejumlah Rp 5,9 triliun dengan rincian Tahun 2011 sebesar Rp 2,2 triliun dan Tahun 2012 sebesar Rp 3,6 triliun.
Setelah kesepakatan itu disetujui pihak Kemendagri dan DPR, pada 22 November 2010 melalui mekanisme rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Gamawan Fauzi, Irman, dan Diah Anggraini, Komisi II DPR RI memberikan persetujuan anggaran terhadap pelaksanaan proyek e-KTP dari APBN murni.

Diduga sebelum pertemuan dengan Johannes Marliem, terjadi penyerahan uang dari Andi Narogong kepada sejumlah anggota DPR. Uang diberikan dengan maksud agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.

JPU menyebut perbuatan Irman dan Sugiharto dalam korupsi e-KTP turut memperkaya Johannes Marliem sejumlah USD 14,8 juta dan Rp 25,2 miliar.

Meski demikian, hingga perkara diputus oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta, Marliem tak kunjung dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus e-KTP. Lalu siapa pembunuhnya ? (red)

 

CATEGORIES
TAGS