JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda meyakini bahwa Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini bisa memperjelas status Sekjen Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) terkait tudingan beberapa pihak seperti mantan Bendum DPP Partai Demokarat Muhammad Nazaruddin, Ketua DPP PD Sutan Bhatoegana dan Mantan Ketua SKK Migas Rudy Rubiandini.
Dengan digantinya Abraham Samad sebagai ketua KPK, dia yakin Ibas tidak akan mendapatkan imunitas lagi seperti yang selama ini dia dapatkan. “Selama ini ketika Abraham Samad menjadi ketua KPK atau KPK jilid 3, memang kasus-kasus yang menyeret nama Ibas sepertinya dapat imunity atau kekebalan. Tapi KPK jilid 3 yang dipimpin Taufikurahman Ruki saya yakin bisa memperbaiki hal itu dan memperjelas segala tuduhan terhadap Ibas,” ujar Khairul kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Ruki menurutnya harus menjelaskan bahwa hubungan special antara Samad dan Partai Demokrat selama ini sudah mempengaruhinya dalam mengambil keputusan.”Ruhut Sitompul kan sudah pernah bilang bahwa Samad jadi ketua KPK karena didorong PD dan Bambang Widjajanto karena didorong Partai Golkar.Jadi sangat masuk akal kalau kemudian Samad melindungi orang-orang dekat yang jadi penguasa di Partai Demokrat,” tambahnya.
Menurut Khairul, selama dipimpin Samad ada 36 orang yang dijadikan tersangka di KPK tanpa ada bukti yang kuat dan terkesan pesanan penguasa saat itu. Sehingga bisa saja masyarakat menurutnya menyimpulkan kalau Samad bisa mempertersangkakan seseorang dengan bukti yang tidak kuat, maka logikanya seharusnya Samad juga bisa untuk tidak mempertersangkakan seseorang meski ada bukti yang sangat kuat.
“Ini yang harus dijelaskan oleh pimpinan KPK sekarang. Jika Ruki bisa mengatakan bahwa 36 orang dijadikan tersangka oleh Samad tanpa bukti yang kuat, maka Ruki harus memeriksa juga apakah orang-orang yang sudah memiliki bukti kuat tapi tidak ditersangkakan selama ini ada. Dan apakah orang yang seperti itu termasuk Ibas,” bebernya.
Ruki dan kawan-kawan harus menjelaskan apakah tudingan Nazaruddin dan kawan-kawan terhadap Ibas berdasar dan memiliki bukti atau tidak.Jika tidak ada buktinya, maka Ruki harus menejelaskan hal itu dan jika ada buktinya Ruki pun harus menjelaskan hal itu sambil memprosesnya. “Namun saat ini pimpinan KPK sendiri memiliki banyak tugas seperti memperbaiki hubungan komonikasi antar lembaga, memperjelas status 36 tersangka oleh KPK dan menghadapi gugatan para tersangka yang memprareadilkan KPK,” tegasnya.
Untuk itu dirinya pun menyarankan kepada Ruki dan kawan-kawan untuk menyerahkan kasus-kasus atas 36 tersangka oleh KPK ke Kejaksaan Agung.Dengan demikian maka KPK bisa fokus pada kasus-kasus baru dengan mengumpulkan alat bukti yang kuat termasuk untuk bisa fokus menangani tudingan Nazaruddin cs terhadap Ibas.
“Kalau 36 tersangka tanpa alat bukti, karena tidak ada proses SP3, maka KPK harus menyerahkan 36 kasus ini kepada kejaksaan agung untuk di SP3. Dengan demikian maka KPK bisa fokus menangani kasus baru dan tidak lagi punya hutang untuk menyelesaikan kasus lama yang tidak jelas. KPK jadi bisa fokus menangani tuduhan Nazaruddin kepada Ibas,” pungkasnya.
Sebelumnya Muhammad Nazaruddin, Sutan Bhatoegana dan juga Rudy Rubiandini mengungkapkan bahwa ada aliran dana ke Ibas dan Partai Demokrat. Bahkan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (18/3) lalu, dia menudung kembali bahwa ada aliran dana dari hasil proyek alat kesehatan yang dimenangkan Permai Group untuk pemenangan Susilo Bambang Yudhoyono dalam pilpres 2009 dan dana tersebut diserahkan kepada Ibas.
“Diperiksa soal uang yang dikeluarkan dari Permai. Uang yang dikasihkan ke Ibas berapa, terimanya di mana saja, terkait dengan proyek apa saja. Terus uang yang diserahkan dari Permai untuk kepentingan pilpres SBY berapa,” katanya saat keluar gedung KPK. (nisa)