Sambo Sudah Resmi Dipecat, Polri Tak Perlu Lagi Membela Dia

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa meminta Polri tidak melakukan pembelaan terhadap Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, ia menilai, Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri pada Senin (19/9/2022).

“Sambo dipecat dengan tidak hormat. Berarti bukan polisi lagi kan, yang tidak harus dibela lagi oleh institusi Polrinya kan. Itu saja,” kata Desmond ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Desmond menjelaskan, berdasarkan putusan banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Senin, 19 September itu, Sambo bukan lagi bagian dari Polri. Sehingga, tidak ada alasan bagi Polri untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya.

“Ya kalau sudah ditolak, apa yang dikomentari,” tutur dia.

Di sisi lain, Desmond meminta Polri tidak berhenti pada Ferdy Sambo dalam mengusut kasus pelanggaran etika anggota kepolisian terkait kematian Brigadir J.

Polri, lanjutnya, diminta terus mengusut pelanggaran etika ini ke anggota polisi lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kita berharap bahwa pimpinan Polri melakukan putusan-putusan yang tegas dari aspek penegakan hukum, agar citra kepolisian lebih baik,” harap Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra itu. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS