Sampe Tua Togatorop Terpilih Jadi Kades Desa Siborutorop

Loading

BERANGKULANUsai perhitungan suara, kedua calon saling berangkulan, -tubasmedia.com-edison ompusunggu

DOLOKSANGGUL, (tubasmedia.com) – Sampe Tua Togatorop terpilih  jadi Kades Desa Siborutorop setelah mengalahkan rivalnya Jadimpan Togatorop pad Pilkades antar waktu yang dilaksanakan Kamis 4 Nopember di halaman SMP Negeri 2 Paranginan di Siborutorop.

Dari hasil  perhitungan suara, Jadimpan Togatorop dengan nomor urut no1  berhasil meraih 39 suara dan Sampe Tua Togatorop dengan nomor urut 2 berhasil meraih 47 suara.

Kedua Calon Kepala Desa itu terkesan cukup kompak meskipun menghadapi pertarungan untuk menjadi orang nomor satu di Desa itu.

“Kami telah sepakat akan saling membantu siapapun yang menang. Desa Siborutorop juga adalah desa kami bersama yang harus kami bangun bersama,” kata Jadimpan kepada tubasmedia.com, sebelum pemilihan.

Dengan hasil tersebut PPKD Desa Siborutorop menetapkan sementara Sampe Tua Togatorop menjadi pemenang Pilkades antar waktu Desa Siborutorop.

Usai perhitungan suara, kedua calon saling bersalaman dan berpelukan saling mengucapkan selamat.

Pilkades antar waktu yang diselenggarakan itu,  juga dihadiri Kapolsek Lintongnihuta AKP D Habeahan dan jajarannya serta Babinsa Koramil Lintongnihuta.

Dijelaskannya, bahwa peserta pemilih yang ditetapkan adalah: tokoh masyarakat, pemuka adat, kelompok  tani, tutor paud, unsur pendidikan, tokoh pendidikan,  utusan gereja ,OKP ,unsur PKH, kelompok SPP, Kader, BPD,  Perangkat Desa,Bidan Desa dan PPS Desa.

‘’Terimakasih kepada Masyarakat Desa Siborutorop telah berhasil menunjukkan cara berdemokrasi yang sejuk menjadi contoh bagi Desa desa lain yang dalam waktu dekat akan menyelenggarakan Pilkades serentak di Kecamatan ini,’’ sebut Camat Paranginan, Parlin Siahaan mengapresiasi rukunnya masyarakat Desa Siborutorop

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu di Desa Siborutorop Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berjalan lancer, tertib dan aman.

Camat Paranginan, Parlin Siahaan pada kesempatan itu mengatakan pelaksanan Pilkades antar waktu adalah berdasarkan Perbup no 8 tahun 2018 yang dirubah  terakhir dengan  Perbup no 11 tahun 2021 dan dilaksanakan dengan SK Bupati no.300 2021 tentang  perubahan Keputusan Bupati no 149 2021 tentang pemilihan  Kepala Desa serentak. (edison ompusunggu)

CATEGORIES
TAGS