Satgas Beri Reward Bagi Whistle Blower

Loading

Laporan : Marto

Abdul Haris Semendawai

JAKARTA, (Tubas) – Pertemuan antara Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), selain membahas revisi UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK), Satgas dan LPSK juga sepakat memberikan reward (penghargaan) bagi whistle blower.

“Satgas dan LPSK sepakat bahwa perlindungan bagi whistle blower perlu diintegrasikan dalam kebijakan remisi atau pembebasan bersyarat sebagai penghargaan,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Pernyataan tersebut disampaikan Haris usai menggelar pertemuan dengan Satgas PMH di Kantor UKP4 di Jl Veteran III, Jakarta Pusat. Hasil pertemuan tersebut segera akan disampaikan kepada pemerintah. “LPSK akan segera bicarakan dengan Menteri Hukum dan HAM,” tambah Haris.

Dalam pertemuan yang digelar tertutup, juga dibicarakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara LPSK dan Komisi Hukum yang digelar 7 Februari 2011 lalu tentang dorongan revisi UU PSK. Dalam pertemuan tersebut, jelas Haris, dibahas mengenai penguatan peran dan kewenangan LPSK dalam menjalankan mandat, penguatan lembaga dan penyempurnaan pengaturan tentang perlindungan saksi. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS