Satlantas Polres Jakut Tolak Salam Tempel

Loading

Laporan : Marto Tobing

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Aparat Kepolisian Resort Jakarta Utara (Polres Jakut) yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dengan tegas menolak setiap upaya “salam tempel” para pengendara mobil dan sepeda motor yang melanggar peraturan lalu-lintas.

Sikap terhormat itu semakin nyata terungkap dari betapa besar jumlah pelanggar lalu-lintas yang dihadapkan Polantas agar para pelanggar mengikuti sidang untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakut.

Hanya selama sepekan terakhir tercatat 5.400 unit sepeda motor dan mobil pribadi dikenakan hukuman berupa tindakan langsung (tilang). Bludak jumlah pelanggar lalu-lintas itu, Jumat lalu ( 25/3) akhirnya disidangkan secara serentak.

Berbagai jenis pelanggaran dikenakan hukuman denda masing-masing Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu disesuaikan hakim dengan bobot kesalahan. Dari hasil pantauan Tubas, jenis pelanggaran yang dilakukan ribuan pengendara itu antara lain tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, tidak mengindahkan rambu-rambu lalulintas, ketidaklengkapan sinyal-sinyal keselamatan berupa lampu rem, lampu sign yang tidak berfungsi, tanpa kaca spion dan menyerobot jalur bus way angkutan massal Trans Jakarta termasuk mobil pribadi parkir di tepi jalan raya yang sudah diberi tanda larangan.

Dampak positif dari penolakan salam tempel itu, Satlantas Polres Jakut berhasil menambah kas keuangan negara dari tilang hukuman denda sebesar perkalian 5.400 unit hanya dalam tempo sepekan. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS