Satlantas Polres Probolinggo Tingkatkan Mutu Pelayanan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Suasana para pemohon SIM di Sat Lantas Polres Probolinggo Kota sedang mengerjakan soal ujian teori di jaga oleh Brigadir Pol. Anton Damai Pribadi bidang uji teori dan praktek. (tubas/singgih)

PROBOLINGGO, (Tubas) – Guna menjawab perkembangan lingkungan dan kompleksitas tantangan tugas Polri, sekaligus sebagai upaya untuk mencapai tujuannya, jajaran Satuan Lali Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo Kota akhir-akhir ini meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A maupun C.

Bagian Urusan SIM Aiptu H. Selamet Djajuli didampingi Brigadir Pol. Anton Damai Pribadi Bidang uji teori dan praktek saat ditemui di kantornya baru-baru ini menjelaskan, pihaknya selalu berupaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat yang mengurus SIM, baik baru maupun perpanjangan. Kalau ada pihak yang mengatakan dalam mengurus SIM di Satlantas Probolinggo Kota dipersulit atau bisa lewat jalan pintas, itu fitnah. “Di sini tidak ada jasa calo,” tegasnya.

“Pihak kami dalam menangani pelayanan pembuatan SIM sudah sesuai dengan standar prosedur yang ditetapkan oleh kepolisian. Kami akan memberikan pelayanan kepada semua pemohon dengan baik dan tidak ada perbedaan bila ketentuan-ketentuan persyaratan sudah dipenuhi pemohon dan tidak ada toleransi. Kami upayakan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di institusi ini secara prosedural dan profesional, yaitu melalui mekanisme yang sudah ditetapkan,” tegas Aiptu Selamet.

Lebih lanjut Aiptu. Selamet menjelaskan, pemohon SIM harus berumur minimal 17 tahun, syarat ada KTP, mekanismenya 1 jam selesai, biaya administrasi untuk SIM C Rp100 ribu. Perpanjangan SIM C mekanisme 20-30 menit selesai biaya administrasi Rp75 ribu. Pengurusan SIM A mekanisme sama, untuk baru biaya Rp120 ribuperpanjangan Rp 80 ribu. (singgih)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS