Satu Lagi Kader Demokrat, Ramadhan Pohan Dihukum Bui 3 Tahun

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ramadhan Pohan dan memutuskan politikus Partai Demokrat (PD) itu dihukum 3 tahun penjara. PD menghargai putusan MA terhadap Ramadhan.

“Pertama, ini berita yang baru kami dengar. Jadi berikutnya kami akan bertanya terkait persoalan ke Ramadhan Pohan sudah diterima atau belum. Tapi sebagai partai, kami menghargai putusan MA ini,” ujar Ketua DPP PD Jansen Sitindaon saat dimintai konfirmasi, Minggu (20/1/2019).

Kasus yang menjerat Ramadhan bermula saat ia mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021. Ia meminjam uang ke RH Simanjuntak dan Hendru Sianipar untuk menunjang biaya kampanye sejumlah miliaran rupiah.

Rupanya, Ramadhan melunasi utang dengan cek kosong hingga akhirnya diadili Pengadilan Negeri Medan karena kasus penipuan. PN Medan menjatuhkan vonis 15 bulan penjara. Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Ramadhan menjadi 3 tahun. Ramadhan pun mengajukan kasasi ke MA.

PD akan bertanya terlebih dahulu kepada Ramadhan apakah sudah menerima pemberitahuan terkait putusan MA. Jika keberatan akan putusan MA, Ramadhan disebut PD masih bisa mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke MA.

“Jika kemudian Ramadhan Pohan berpikir tetap tidak salah di persoalan ini, maka masih ada satu mekanisme upaya luar biasa, yaitu peninjauan kembali. Tapi sepenuhnya hak PK itu di Ramadhan Pohan apakah akan menempuh atau tidak. Tapi kami, Partai Demokrat, sepenuhnya menghormati putusan MA,” kata Jansen. (red)

 

CATEGORIES
TAGS