Site icon TubasMedia.com

SBY Juga Diam Ketika Kasus Dualisme PKB

Loading

JAKARTA, (tubsamedia.com) – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencontohkan apa yang terjadi sekarang di Partai Demokrat – dualisme kepemimpinan AHY dan Moeldoko – persis apa yang dialami Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) zaman Presiden Megawati Soekarnoputri dan zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada zaman Presiden Megawati Soekarnoputri,  Matori Abdul Djalil mengambil PKB dari Gus Dur. Pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, juga terjadi dualisme kepengurusan PKB versi Parung kelompok Gus Dur dan versi Ancol kelompok Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

“Pak SBY juga tidak melakukan apa-apa, dibiarkan serahkan ke pengadilan gitu. Akhirnya pengadilan yang memutus. Jadi, sama kita, dan yang akan datang pemerintah pun tidak boleh ada orang internal lalu ribut mau dilarang. Seharusnya partai sendiri yang solid di dalam, jangan sampai pecah,” ujar Mahfud MD dalam video dirilis Humas Kemenko Polhukam, Sabtu, 6 Maret 2021.

Mahfud menjelaskan pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan kongres luar biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, karena belum ada secara resmi laporan tentang kongres luar biasa tersebut.

“Jadi tidak ada masalah hukum sekarang,” ujar Mahfud.

Pemerintah menganggap belum ada kasus kongres luar biasa Partai Demokrat, karena apabila ada kongres luar biasa seharusnya ada pemberitahuan resmi kongres luar biasa kepada pemerintah.

Menurut Mahfud, pemerintah melihat apa yang terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara, itu merupakan temu kader Partai Demokrat. “Itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat.”

Kondisinya akan berbeda, kata Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, apabila nantinya kelompok kongres luar biasa Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan kemudian, apakah Agus Yudhoyono atau Moeldoko yang sah sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

“Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu,” ujar Mahfud.

Bila ada masalah internal partai seperti itu, ujar Mahfud, pemerintah memang dihadapkan pada keputusan sulit untuk bersikap. Apakah ini akan dilarang atau tidak. Secara opini kita mendengar wah ini tidak sah, ini sah secara opini, tapi secara hukum kan tidak bisa. Kita lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja.

Sama seperti ketika SBY menjadi Menko Polhukam, Mahfud mempersilakan Partai Demokrat menyelesaikan dualisme kepemimpinan AHY dan Moeldoko ke pengadilan. Memang itu yang seharusnya dilakukan pemerintah, kata Mahfud.(sabar)

 

Exit mobile version