SDN Ujung Menteng 02 Marak Pungutan Liar

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Pendidikan gratis gencar disosialisasikan, kenyataannya orang tua siswa di SDN Ujung Menteng 02 Pagi, Cakung Jakarta Timur, baru-baru ini, diwajibkan membayar biaya perpisahan Rp 100 ribu per siswa dan biaya kegiatan ekstrakurikuler renang sebesar Rp 25 ribu per siswa. Para orang tua merasa sangat keberatan atas kebijakan kepala sekolah tersebut.

Sumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya memaparkan, seluruh kebijakan di sekolah merupakan inisiatif kepala sekolah tanpa mendapat persetujuan dari para guru, komite dan juga orangtua murid. Bahkan untuk acara perpisahan sekolah saja, seluruh alokasi dana langsung dikendalikan oleh kepala sekolah yang dibantu sejumlah oknum guru.

Selain biaya perpisahan, pihak sekolah juga masih membebankan biaya ekskul renang sebesar Rp 25 ribu kepada setiap siswa, Ironisnya biaya ekskul renang tersebut tanpa dimusyawarahkan dulu dengan para orangtua siswa sehingga sangat memberatkan para orangtua siswa.

“Sejak sekolah ini dipimpin oleh kepala sekolah yang baru, Pelina Silalahi, beragam pungutan liar bermunculan di sekolah ini tanpa adanya musyawarah dengan seluruh orangtua murid sehinnga semua kebijakan kepala sekolah sangat memberatkan orangtua murid,” ujar salah satu orangtua siswa dengan nada kesal.

Kepala Sekolah SDN Ujung Menteng 02 Cakung Jaktim, Pelina Silalahi ketika dikonfirmasi tidak berada di tempat. Menurut salah seorang guru, kepala sekolah sedang keluar. “Kepala sekolah tidak ada di ruangannya, sedang keluar, ” katanya singkat.

Kasudin Pendidikan Dasar Jakarta Timur, Abdul Rasyid mengatakan, pihaknya akan segera mengecek kebenaran temuan tersebut. “Kita akan mengecek kebenaran temuan tersebut,” katanya

Menanggapi permasalahan tersebut, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mengatakan, seluruh pungli di sekolah tidak dibenarkan dengan alasan apa pun, karena, menurutnya semua kegiatan di sekolah telah dibiayai oleh dana BOS dan BOP. “Pihak sekolah tidak dibenarkan melakukan pungli, karena semua biaya sekolah telah dialokasikan dari dana BOS dan BOP,” tegasnya. (saripudin)

CATEGORIES
TAGS