SE Ketua MA Tidak Diindahkan Tersangka

Loading

Oleh: Marto Tobing

Ilustrasi

Ilustrasi

BERSTATUS sebagai tersangka, pria berinisial MR yang dituduh melakukan kejahatan pencemaran nama baik atas nama Aji yang menjadi korban, masih saja kasak-kusuk keluar masuk ruangan para hakim.

Prilaku itu mempertontonkan kepongahan tidak mengindahkan peringatan Surat Edaran (SE) Ketua Mahkamah Agung (MA) No.03/2010/2010 yang ditempelkan secara terbuka di seluruh pengadilan negeri tak terkecuali di PN Jakut. Lagi pula tidak patut seorang tersangka yang bakal disidangkan, sedemikian bebasnya menemui hakim, di antaranya justru menjadi majelis hakim yang akan mengadili kejahatan yang dipersangkakan jaksa terhadap MR.

Tidak diketahui pasti apakah kunjungan tak dikehendaki para hakim itu ada kaitannya dengan kejahatan yang sedang melilit dan dalam waktu dekat bakal dihadapkan sebagai terdakwa ke ruang sidang PN Jakut. Masih pada batasan rumor. Namun faktanya tersangka “MR” itu masih saja kasak-kusuk merapat ke ruangan hakim tanpa mengindahkan SE No.03/2010 tertanggal 8 Maret 2010 yang ditandatangani semasa Ketua Mahkamah Agung (MA) DR. Harifin A Tumpa SH MH.

Menjadi pertanyaan, apakah SE tersebut masih mengikat? Ketua MA Hatta Ali dengan tegas mengatakan tentu saja masih mengikat karena belum dicabut dan tidak mungkin dicabut. “Kebijakan pendahulu saya itu tidak mungkin saya cabut dan tetap mengikat. Lebih-lebih hakim harus mentaatinya,” ujar Ketua MA Hatta Ali menanggapi konfirmasi tubasmedia.com soal ketaatan hakim PN Jakut atas seruan SE Ketua MA dimaksud.

Mengamati pesan yang dituangkan sebagai SE oleh ketua mahkamah agung, ternyata dijadikan hanya sebagai pajangan sekedar persempit ruang hampa tak ubahnya “angin lalu”. Padahal maksud Ketua MA menerbitkan SE No.03/2010 pada 8 Maret 2010 ini, agar para hakim yang bertugas di pengadilan negeri, jauh dari kemungkinan terkena virus para mafia hukum dan makelar kasus (markus).

Sehingga keberadaan hakim dicoba steril dari pihak-pihak yang berkepentingan kaitannya dengan perkara yang akan dan sedang bersidang. Para hakim harus jaga jarak dengan kunjungan tamu. Ditetapkan bahwa para hakim di suluruh pengadilan negeri tak terkecuali Pengadilan Negeri Jakarta Utara dilarang terima tamu dari pihak yang berkepentingan dengan suatu perkara.

Menyangkut kedatangan tamu berhubungan dengan proses adminitrasi dari suatu perkara itu diharuskan bersama-sama dengan kedua belah pihak yang berperkara takni pihak terdakwa bersama dengan pihak korban atau saksi pelapor. Namun apa yang terjadi? Di depan mata telanjang adalah fakta keseharian, nyatanya seluruh personil yang jumlahnya 26 hakim menempati 7 unit ruangan kerja itu diisi masing-masing 3 sampai 4 personil setiap unit tak ubahnya ruangan praktik dokter. Di antara sesama rekan hakim tak perduli pajangan SE Ketua MA tentang tata aturan setiap hakim menerima tamu. Pada teras lantai dua gedung pengadilan, setiap harinya sederet tamu berdiri antri bak pasien dokter menunggu giliran dipanggil.

Para tamu “tak diundang” itu tak satu pun yang luput dari menenteng map berisikan berkas. Namun tak sedikit pula hanya berpenampilan khas berbusana rapih lengkap dengan dasinya. Perilaku serupa juga kerap dipertontonkan jaksa. Adakalanya setiap jaksa yang akan bersidang pun lebih dulu menemui hakimnya yang akan menyidangkan perkara yang sedang ditangani jaksa bersangkutan.

Menanggapi ketidakampuhan SE Ketua MA tersebut, Pengacara Susilo Lestari SH MH mengatakan, seharusnya ketua pengadilan setempat yakni Siswadiyono SH MM yang harus lebih dulu memberi contoh.

Sebagai orang nomor satu di Pengadilan Negeri kakarta Utara itu Siswadiyono jangan hanyut hanya berada dalam ruangan kamar kerjanya. Pada saat-saat tertentu harus keluar ruangan kunjungi satu per satu kamar kerja para hakim walau sekedar salaman paling tidak tanpa dirasakan cara itu salah satu upaya pengawasan melekat tanpa terasa vulgar.

“Lagi pula untuk apa menemui hakim di ruang kerjanya. Kan segala sesuatunya terkait perkara sangat terbuka dan sebebas bebasnya bisa diperjuangkan di ruangan sidang. Terus terang patut dicurigai para tamu yang mendatangi hakim di luar sidang termasuk kedatangan jaksa,” ujar Susilo Lestari yang mengaku harga dirinya sebagai advokat akan jatuh kalau sampai mendatangi hakim yang sedang menangani perkara atas kliennya. “Bertarung saja kita di ruang sidang itu kan lebih bermartabat,” tambahnya.

Sementara upaya konfirmasi tubasmedia.com kepada ketua pengadilan setempat pun tidak berhasil. Menurut staf penerima tamu, Siswadiyono masih sedang ada tamu. “Tunggu aja kalau mau tapi lama lho bapak sedang ada tamu,” ucap staf penerima tamu memaklumkan tubasmedia.com. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS