Sebelum Baca Pledoi, Susno Lapor ke Kapolri

Loading

Laporan: Redaksi

Susno Duadji

JAKARTA, (Tubas) – Komisaris Jenderal Susno Duadji menyatakan sebelum membacakan pembelaannya terkait kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya, dia akan melapor kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

“Dia akan melapor dulu ke Mabes Polri,” kata pengacara Susno, M Assegaf, saat dihubungi, di Jakarta, Kamis 24 Februari 2011.

Susno akan kembali bekerja setelah lepas dari tahanan. Namun, sebelum bekerja sebagai perwira tinggi Polri, Susno berencana menghadap Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, untuk meminta izin dan arahan.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan kapolri akan menerima Susno untuk bekerja kembali di institusi kepolisian. “Yang jelas kan Kapolri nanti akan menerima, aturan yang berlaku yang disampaikan kan ada aturannya,” kata Ito.

Usai ke Mabes Polri, Susno akan langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia akan menjalani sidang lanjutan kasus korupsi dengan agenda pembacaan pledoi. Susno dan tim pengacaranya akan membacakan pembelaannya masing-masing. “Ada sekitar 100 halaman pembelaan yang akan kami bacakan,” kata Assegaf.

Sebelumnya, jaksa menuntut Susno dengan tujuh tahun penjara. Selain itu, Susno dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Susno diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8.669.847.657. Tapi, karena jaksa telah menyita Rp125 juta, Susno hanya diwajibkan membayar Rp8.544.847.657. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS