Seharusnya Sandiaga Uno yang Jadi Tersangka

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Posisi Sandiaga Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2017-2022, dinilai kian kritis dalam kasus penggelapan aset dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Japirex milik keluarga Edward Soerjadjaja dengan meningkatnya status Andreas Tjahjadi, rekan bisnisnya pada perkara kejahatan ekonomi tersebut, menjadi tersangka.

Informasi itu beredar setelah Polda Metro Jaya, Rabu (6/9), mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terhadap perkara bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 8 Maret 2017.

Disebutkan di sana, berdasarkan gelar perkara kedua di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/8), Andreas Tjahjadi terekomendasi telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang sesuai Pasal 372 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus dikenai tindakan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri.

Sementara terhadap Sandiaga Uno, terlapor lainnya dalam perkara tersebut, pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman.

Sebelum dilaksanakannya gelar perkara kedua itu, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan telah memeriksa 17 orang saksi, serta melakukan pemblokiran terhadap rekening dan advice deposito atas nama Andreas Tjahjadi di Bank Danamon Cabang Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan.

Secara terpisah, Arnol Sinaga, SE, SH, kuasa hukum John Nainggolan, korban sekaligus pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan jual-beli saham PT Japirex yang juga melibatkan nama Sandiaga Uno, menyatakan sudah mendengar informasi peningkatan status Andreas Tjahjadi sebagai tersangka dan menilai hal tersebut memang sudah seharusnya demikian.

“Ya, saya juga mendapat info Andreas Tjahjadi sudah dijadikan tersangka pada kasus penggelapan aset PT Japirex dan pencucian uang. Memang sudah seharusnya begitu. Prosesnya sudah benar. Dan, itulah buktinya Polri melaksanakan motto Promoter —Profesional, Modern, dan Terpercaya. Pada motto itu sudah terkandung prinsip equality before the law, kesamaan hak di muka hukum,” kata Arnol Sinaga Rabu (13/9), di ruang kerjanya.

Namun, tambah Arnol, berbeda dengan perkara penggelapan dan TPPU itu, pada kasus pemalsuan jual-beli saham PT Japirex yang dilaporkannya, yang seharusnya menjadi tersangka lebih dulu justru adalah Sandiaga Uno.

“Saham milik John Nainggolan itu beralihnya ke Sandiaga Uno. Dalam akta jual-beli saham tersebut, yang palsu bukan hanya tanda tangannya, tapi isi akta dan surat jual-beli saham itu pun diduga keras palsu. Maka, kami akan mengajukan pembatalan akta notaris tersebut,” kata Arnol Sinaga.

Dalam pandangan Arnol, pembatalan akta notaris itu akan mendorong semua perkara terkait PT Japirex yang melibatkan nama Sandiaga Uno dan Andreas Tjahjadi menjadi lebih terang benderang.

“Dengan batalnya akta notaris itu nanti, maka penjualan saham, likuidasi, dan penjualan aset PT Japirex pun akan batal, demi hukum,” kata Arnol lagi.

Gara-gara aksi pemalsuan yang diduga kuat dilakukan Sandiaga Uno itu, John Nainggolan menjadi korban karena tidak bisa lagi mendapatkan haknya selaku pemegang saham manakala PT Japirex dipailitkan. John Nainggolan merasa kasus ini sudah cukup lama tertunda.

Menurut Arnol Sinaga, langkah hukum ini dilakukan demi meluruskan situasi dan kondisi, yang menyebutkan bahwa keberadaan Sandiaga Uno di PT Japirex itu bermula saat ia membeli saham perusahaan tersebut dari John Nainggolan pada tahun 2001.

“Ada surat jual-beli saham yang isinya menyebutkan bahwa John Nainggolan menjual saham PT Japirex kepada Sandiaga Uno. Padahal, John sama sekali tidak pernah menandatangani surat jual-beli saham itu. Bahkan bertemu Sandiaga Uno dan notarisnya pun tidak pernah. Disebutkan pula di sana, surat jual-beli itu ditandatangani istrinya John Nainggolan. Tapi, anehnya, di surat jual-beli saham itu tidak ditemukan tanda tangan istri John Nainggolan tersebut. Jadi, diduga kuat surat jual-beli saham itu palsu (Pasal 263 dan 266 KUHP),” kata Arnol Sinaga.

Dalam akta perubahan terakhir PT Japirex, lanjut Arnol, pemegang saham dari perusahaan itu tercatat hanya dua orang, Andreas Tjahjadi (1.500 lembar) dan Sandiaga Uno (1.000 lembar).

“Masalah peningkatan dan pengalihan saham itu pun tidak diketahui dan tanpa seizin John Nainggolan selaku pemegang saham,” kata Arnol lagi.

Kronologi Perkara

Sebelum pemalsuan jual-beli saham itu mencuat, ada dua laporan dari korban bernama Djoni Hidajat, atas tindakan Sandiaga Uno dan Andreas Tjahjadi terkait lenyapnya aset PT Japirex berupa tanah seluas 3.115 meter persegi milik (alm) Happy Soerjadjaja —istri pertama Edward Soerjadjaja— yang dititipkan kepada Djoni Hidajat. Happy Soerjadjaja meninggal pada tahun 1992.

Pada laporan pertama, bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum, Sandiaga Uno dan Andreas Tjahjadi disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia diduga terlibat dalam penggelapan uang penjualan tanah, dengan korban Djoni Hidajat.

Lalu, Djoni Hidajat pun, melalui kuasanya, Fransiska Kumalawati Susilo, melaporkan Sandiaga Uno ke Polda Metro Jaya atas kerugian senilai Rp 12 miliar. Pelaporan ini tercatat pada Laporan Polisi Nomor LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 8 Maret 2017.

Di sana, Sandiaga Uno dan Andreas Tjahjadi disebutkan melakukan pemalsuan tanda tangan Djoni Hidajat pada kuitansi. Sehingga, seakan-akan Djoni telah menerima uang pembayaran tanah tersebut. Padahal, Djoni mengaku tidak pernah menerima uang apapun, juga sama sekali tidak pernah menandatangani kuitansi pembayaran itu.

“Ketiga perkara itu, baik penggelapan uang hasil penjualan aset, serta pemalsuan tanda tangan pada jual-beli saham maupun kuitansi penerimaan pembayaran tanah, meski dilaporkan secara terpisah, sebetulnya memiliki hubungan sebab-akibat yang sangat erat. Karena, selain sama-sama melibatkan Sandiaga Uno dan Andreas Tjahjadi sebagai terlapor, ketiganya juga berkaitan dengan aset dan perusahaan milik Edward Soerjadjaja,” kata Arnol Sinaga, yang juga —bersama Masrin Tarihoran, SH— merupakan kuasa hukum pada kantor Edward Soerjadjaja.

Kini, lanjut Arnol, Andreas Tjahjadi sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penggelapan aset dan pencucian uang PT Japirex.

“Jadi, tidaklah berlebihan kalau disebutkan bahwa posisi Sandiaga Uno dalam perkara-perkara di PT Japirex itu pun kini sudah semakin kritis,” kata Arnol. (red)

 

CATEGORIES
TAGS