Sejak 17 Mei 2022 Layanan Elektronika BPN tidak Berfungsi

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Masyarakat pengguna jasa elektronik milik Badan Pertanahan Nasional (BPN)  mengeluh karena sudah dua hari sejak 17-18 Mei 2022 pengecekan sertipikat tidak bisa sebagai akibat adanya aturan baru yang datangnya tiba-tiba.

‘’Sudah dua hari ini kami tidak bisa bertransaksi dengan alat elektronika milik BPN dan anehnya seluruh Indonesia tidak berfungsi,’’ kata Anthon Liong salah seorang warga menjelaskan kepada tubasmedia.com.

Sementara itu, informasi yang diperoleh menyatakan bahwa terkait dengan pengecekan elektronik dan SKPT Elektronik sesuai Edaran SekJen No.  HK. 02/569/IV/2022 perihal : Petunjuk Pelaksanaan Layanan Pengecekan Sertipikat dan SKPT secara Elektronik.

Tahapan Pelaksanaannya :

  1. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
  2. Pemeriksaan Pra Tinjau hasil Layanan
  3. Pengesahan hasil layanan.

Layar di atas merupakan otoritas (BPN) untuk melakukan verifikasi jika sdh Ok Korsub akan melakukan pengesahan hasil Pratinjau. ‘’Setelah itu bapak ibu dapat mencetaknya,’’ demikian infonya.

Menindaklanjuti ketentuan angka 28 mengenai perubahan pasal 97 dan ketentuan angka 48 mengenai perubahan pasal 187 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta dalam rangka perbaikan layanan informasi pertanahan khususnya pada layanan pengecekan elektronik dan surat keterangan pendaftaran tanah secara elektronik, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan layanan dimaksud. Sehingga per tanggal 16 Mei 2022 kewenangan pengesahan hasil pendaftaran pengecekan dan SKPT elektronik adalah kantor pertanahan. (roris)

CATEGORIES
TAGS