Site icon TubasMedia.com

Sejak Orba Berapa Banyak Terpidana Mati yang Sudah Meregang Nyawa?

Loading

eksekusi-mati
JAKARTA, (tubasmedia.com)- Jumlah terpidana mati yang hingga kini masih menunggu kapan waktunya mendapat giliran merengang nyawa dieksekusi tembus peluru hukum oleh tim eksekutor yang tercatat masih 50 orang lagi.

Namun menengok ke belakang sejak era pemerintahan Orde Baru (Orba) hingga saat ini, cukup banyak juga terpidana mati yang meregang nyawa di hadapan eksekutor yang membidikkan peluru hukum.

Data Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat, pada awal 2015 Indonesia memiliki 64 terpidana mati kasus narkoba. Dari jumlah itu hampir seluruhnya sudah melakukan berbagai upaya hukum termasuk pengajuan Grasi kepada Presiden.

Jika dikurangi dengan enam terpidana mati yang sudah dieksekusi pada 18 Januari 2015, ditambah dengan delapan terpidana mati yang dieksekusi pada Rabu (29/4/15) kini masih tersisah sekitar 50 terpidana mati yang belum dieksekusi.

“Tapi yangpatut diingat jumlah terpidana mati itu bersifat dinamis. Sedab dalam hitungan hari bisa saja bertambah karena vonis hakim dan upaya hukum teruis dilakukan di seluruh Indonesia. Pasti akan ada vonis-vonis lagi,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaguing Tony T Spontana, menanggapi konfirmasi tubasmedia.com, Senin (4/5/15) di Jakarta.

Namun, sebelumnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly mengungkapkan jumlah total ada 33 terpidana mati yang belum dieksekusi dan saat ini masih ditempatkan di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonbesia.

Hitungan Yasona merinci, terpidana mati sebanyak 79 orang yakni dua orang kasus terorisme dan 74 orang kasus pidana umum. Sedangkan catatan tim riset Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sepanjang zaman kemerdekaan hingga saat ini ada sekitar 80 orang yang telah dieksekusi mati atas berbagai latar belakang kasus yang berbeda.

Sesuai data yang dihimpun KontraS, pada tahun 1962 terpidana Sekarmadji Maridjan Kartosoewiryo dieksekusi mati terkait kejahatan makar. Pada tahun 1978 terpidana Oesin Batfari dieksekusi mati terkait kejahatan pembuinuhan. Pada tahun 1980 terpidana Henky Tupanwael dan Kusni Kasdut dieksekusi mati terkait kejahatan pembunuhan.

Pada tahun 1983 terpidana Imron bin Mohammed Zein dieksekusi mati terkait kejahatan terorisme. Tahun 1985 terpidana Salman Hafidz dieksekusi mati terkait kejahatan terorisme. Terpidana Mohammad Munir, Djoko Untung, Gatot Lestaruio dan Rustomo dieksekusi mati terkait kejahatan politik 1965.

Pada tahun 1986 terpidana mati Maman Kusmayadi, Syam alias Kamaruzzaman, Supono Marsudidjojo, Mulyono, Amar Hanaefiah, Wirjoatmojo, Kamil, Abdullah Alihamy, Sudjiono dan Tamuri Hidayat dieksekusi mati terkait kejahatan politik 1965.

Kemudian tahun 1987 terpidana Liong Wie Tong dan Tang Tian Tjoen dieksekusi mati terkait kasus pembunuhan. Pada tahun 1988 terpidana Sukarman dieksekusi mati atas kejahatan politik 1965. Pada tahun 1988 terpidana Abdullah Umar, Bambang Sispoyo dieksekusi mati kaitannya sebagai aktivis Islam.

Terpidana Sukarjo dan Giyadi Wignyosuharjo dieksekusi mati atas kejahatan politik 1965. Pada tahun 1989 terpidana Totong Harahap dan Mochtar Efendi Sirait dieksekusi mati atas kejahatan politik tahun 1965. Pada tahun 1990 terpidana Satar Suryanto, Yohanes Suyono, Simon Petrus, Soleiman dan Noo Rohayan dieksekusi mati juga atas kejahatan politik 1965. Pada tahun 1991 terpidana Azhar bin Umhammad dieksekusi mati atas kejahatan terorisme.

Pada tahun 1992 anggota TNI berpangkat Sersan Adi Saputro dieksekusi mati atas kejahatan pembunuhan. Pada tahun 1995 terpidana Chan Tian Chong dieksekusi mati atas kejahatan narkoba. Sedangkan terpidana Cahyadi dan Kacong Laranu pada tahun 1998 dieksekusi mati terkait kasus pembunuhan termasuk terpidana mati Adi Saputra juga atas kasus pembuinuhan.

Pada tahun 2001 terpidana Gason Pande, Fredrik Soru, Dance Soru dieksekusi mati karena membunuh . Pada tahun 2004 terpidana Ayodya Prasad Chaubey, Saelow Prasad dan Namsong Sirilak dieksekusi mati kasus narkoba. Pada tahun 2005 terpidana Astini, Turmudi dieksekusi mati dalam kasus pembunuhan.

Pada tahun 2006 terpidana Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus Dasilva dieksekusi mati kasus pembunuhan. Pada tahun 2007 terpidana Ayub Bululubi dieksekusi mati juga dalam kasus pembunuhan. Pada tahun 2008 terpidana Amrozi, Imam Samudra dan Muklas dieksekusi mati terkait kejahatan terorisme.

Terpidana Rio Alex Bullo, Usep, Sumiarsih, Sugeng dan Ahmad Suraji alias Dukun As dieksekusi mati dalam kasus pembunuhan. Terpidana Samuel Iwuchukuwu Okoye, Hansen Antony Nwaliosa dieksekusi mati dalam kasus narkoba. Pada tahun 2013 terpidana Muhammad Abdul Hafeez, Daniel Enemo dieksekusi mati juga dalam kasus narkoba.

Terpidana Suryadi Swabuana alias Adi Kumis, Jurit bin Abdullah dan Ibrahim bin Ujang dieksekusi mati terkait kasus pembunuhan. Pada tahun2015 sejak Januari hingga April 2015 yang sudah diekseksimati dalam kasus narkoba sebanyak 14 orang.

Masing-masing Rani Andriani, Namaona Denis, Ang Kim Soe, Marco Archer Cardoso Moreira, M Adami Wilson, Tran Thi Bich Hanh, Myuran Sukumaran, Andrew Chan, Martin Anderson, Raheem Agbaje, Zainal Abidin, Rodrigo Gilarte, Sylvester Obiekwe Nwlise dan Okwudili Oyatanze. (marto tobing)

Exit mobile version