Sejumlah Perusahaan di Tasikmalaya Tidak Bayar Upah Sesuai UMK

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

TASIKMALAYA, (tubasmedia.com) – Para buruh tenaga kerja yang bekerja di berbagai perusahaan di Tasikmalaya, menilai pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tasikmalaya tidak tegas dan plin plan menindak perusahaan yang belum membayar upah karyawan sesuai upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Padahal temuan dari Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) terhadap sejumlah perusahaan di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, sampai saat ini masih belum membayar gaji karyawan, sesuai UMK.

Anehnya, pihak Dinsosnaker Kerja Kota Tasikmalaya belum mengambil langkah konkret, untuk menindak lanjuti temuan dari pihak RANHAM tersebut. Pihak Dinsosnaker masih terkesan acuh tak acuh, dengan dalih, masih menunggu rekomendasi hasil evaluasi Tim RANHAM untuk mendatangi dan menindak perusahaan yang masih lalai dalam menjalankan upah karyawan sesuai UMK daerah setempat.

Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnaker Kota Tasikmalaya, Hen Hen Heni, membenarkan, masih menunggu rekomondasi dari pihak RANHAM. “Bisa saja, karyawan yang belum dibayar sesuai UMK tersebut apakah karyawan magang atau memang yang makloon. Makanya kita juga belum bisa menyimpulkan,” katanya. Namun, jika perusahaan yang belum mampu membayar karyawan sesuai UMK bisa saja melayangkan surat penangguhan kepada Dewan Pengupahan, terlebih tahun 2014 ini, UMK sudah ditetapkan akan naik menjadi Rp 1.237.000.

Diakui, ada temuan Tim RANHAM pada perusahaan yang belum membayar pekerjanya sesuai UMK Kota Tasikmalaya. “Karyawan ada yang dibayar hanya Rp 650.000 hingga Rp 950.000 per bulan di PT AKH, “ papar Henhen. (hakri/dadang)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS