Site icon TubasMedia.com

Selain Tersangka Otak Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Juga Dijerat UU ITE

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com)  – Ferdy Sambo kini terancam pasal berlapis atas kasus yang menjeratnya. Selain pembunuhan berencana, ia juga dijerat UU ITE atas perkara obstruction of justice.

Tak lagi menjadi drama, kasus pembunuhan Brigadir J mengerucut menemukan titik terang.

Penetapan 5 tersangka hingga pemecatan sejumlah perwira polisi yang terlibat jadi upaya Polri memberi keadilan, demikian Kompas TV.

Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana dan pembuat skenario palsu bahkan terancam pasal berlapis.

Usai dijerat pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 dan 56 tetang pembunuhan berencana tersangka juga telah dipecat dari institusi Polri.

Menghalangi penyidikan jadi perbuatan tercela polisi dalam menangani suatu perkara.

UU ITE atas perbuatannya pun turut menanti. UU ITE disangkakan kepada Sambo, usai menjadi tersangka menghalangi proses penyidikan dengan merusak barang bukti CCTV dan ponsel.

Saat ini Kejaksaan Agung sudah menerima surat keterangan tersangka Sambo dari Bareskrim Polri dan 43 jaksa penuntut umum sudah siap memeriksa berkas dari Bareskrim untuk penanganan kasus pembunuhan berencana serta menghalangi penyidikan. (sabar)

 

Exit mobile version