Selama PSBB, Penumpang Kendaraan Pribadi Hanya Dibolehkan 3 Orang, Sepeda Motor tak Boleh Berboncengan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com)– Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyebut ada pembatasan jumlah penumpang baik yang memakai trasportasi umum maupun kendaraan pribadi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Ibu Kota.

Pembatasan berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi, baik itu roda empat maupun roda dua. Pengendara sepeda motor misalnya, mereka tidak boleh berboncengan selama masa PSBB.

“Demikian kendaraan pribadi misalnya Avanza bus 6 ini cuma 3. Ini juga berlaku untuk roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Ini jelas melanggar pshycal distancing ini boleh 1 orang aja,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Rabu 8 April 2020.

Untuk itu, Ia menegaskan tidak ada penutupan arus lalu lintas untuk kendaraan yang masuk maupun ke luar Jakarta. Yang ada selama masa PSBB hanyalah pembatasan penumpang saja.

Kapolda berharap warga Ibu Kota kiranya bisa mematuhi aturan tersebut. Hal ini semata-mata dilakukan guna memutus penyebaran virus corona.

“Perlu saya sampaikan banyak isu beredar ada penutupan jalan kami sampaikan PSBB ini merupakan opsi yang sangat bijak dan opsi terbaik terkait itu, tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan masuk keluar Jakarta,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana digariskan Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020.

Anies menyampaikan secara prinsip, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu.

“Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, menghentikan kegiatan peribadatan mengganti di rumah, pembatasan transportasi, semua sudah kita lakukan selam 3 minggu ini,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2020. (red)

CATEGORIES
TAGS