Sembarangan Buang Sampah? Denda Rp 500.000

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Warga DKI Jakarta tidak boleh membuang sampah sembarang. Mereka yang melanggar Perda Pengelolaan Sampah akan dikenai denda Rp 500.000. Ketenuan tersebut akan diberlakukan mulai 2014.

“Warga yang buang sampah sembarangan kita kenai denda yang besarannya bervariasi. Untuk masyarakat dendanya Rp 500.000, sedangkan perusahaan Rp 50 juta,” kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, pekan lalu. Sebelum memberlakukan denda tersebut Pemprov DKI Jakarta akan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin menjelaskan sosialisasi pengenaan denda bagi orang yang membuang sampah sembarangan itu akan dilakukan lewat patroli sungai yang dimulai tahun depan. “Dalam patroli kali yang terlibat bukan hanya Dinas Kebersihan, tetapi juga ada Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI,” kata Unu.

Penerapan denda tersebut menuru Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai efek jera. “Mau tak mau, harus didenda Rp 500 ribu,” kata Ahok, Sabtu (16/11) akhir pekan lalu.”Jumlah iu sudah cukup dari pada seseorang dipenjara.

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI akan mengintai warga yang membuang sampah sembarangan. Untuk mendukung tugasnya tersebut, mereka tidak akan memakai seragam melainkan hanya berpakaian preman alias bebas. “Kita tempatkan di titik di mana warga suka buang sampah, terutama yang berdekatan dengan sungai,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Kukuh Hadi Santoso kepada wartawan.

Kendati bekerja layaknya reserse kriminal di kepolisian, personel Satpol PP, kata Kukuh, sejak awal telah diwanti-wanti untuk tidak menindak warga yang buang sampah sembarangan dengan cara kekerasan. Persuasuf adalah pendekatan utama penindakan. Langkah pertama jika mendapati ada warga yang buang sampah sembarangan, akan ditegur dan dicatat terlebih dahulu.

Jika pada kesempatan selanjutnya warga itu masih membandel, Satpol PP akan mengirim warga tersebut ke penyidik pegawai negeri sipil untuk dikenakan tindak pidana ringan atau Tipiring berupa denda. Bagi warga yang membuang sampah, dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Sedangkan untuk perusahaan Rp 50 juta.

Tidak Efektif

Pengamat perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga menilai denda Rp 500 ribu kepada warga yang pembuang sampah sembarangan ke kali tidak efektif mengurangi masalah banjir di Jakarta karena memerlukan waktu lama untuk membuat masyarakat sadar.

“Yang tepat adalah bangun rumah susun-rumah susun, lakukan peremajaan kawasan, pindahkan warga yang tinggal di kampung padat penghuni, padat bangunan di sepanjang bantaran kali, begitu mereka sudah pindah dan hidup layak, baru sosialisasikan itu, pasti masyarakat lebih mudah menerapkannya,” kata Nirwono.

Titik-titik rawan banjir seperti Kampung Pulo, Kampung Melayu, dan Bidara China harus menjadi prioritas relokasi. “Fokuskan segera ke daerah itu agar mau pindah ke rumah susun agar bantaran kali bisa ditata, bisa dikeruk, dilebarkan, dan dibikin tanggul. Selama warga tidak direlokasi, pengerjaan apa pun tidak akan selesai,” katanya.

Berdasarkan RT RW DKI Jakarta Tahun 2030, Peraturan Daerah No 1 Tahun 2012, sebenarnya Jakarta sudah memiliki konsep kawasan terpadu ramah lingkungan bernama “Transit Oriented Development”. “Jadi pada simpul-simpul jalur transportasi massal dibangun konsep kawasan terpadu, warga cukup berjalan kaki pergi ke sekolah atau kantor, kalau dia mau pergi sudah ada kereta,” katan Nirwono. (red/sis)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS