Seniman Betawi Mandra terjerat Korupsi

Loading

mandra-ok

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Siapa saja yang pernah menonton sinetron “Si Doel Anak Betawi” tentu tidak mungkin lupa nama seorang Mandra. Saat itu seniman Betawi kocak ini berperan sebagai sopir oplet omprengan.

Namun siapa nyana, pemilik nama kesohor itu saat ini sedang terjerat masalah hukum. Pemilik nama asli Mandra Naih alias Mandra, oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ditetapkan sebagai tersangka kejahatan korupsi terkait proyek program siar di VRI pada tahun 2012.
Saat dikonfirmasi tubasmedia.com Rabu (11/2/15) di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru Jaksel, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung R. Widyo Pramono mengatakan , tersangka Mandra terseret dalam statusnya sebagai Direktur PT. Viandra Production.

Nilai kerugian negara diperkirakan hingga mencapai Rp 40 miliar. Kasus ini bermula pada tahun 2013, TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp 47,8 miliar dengan menggunakan dana APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra bersama tujuh PH lainnya. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya sejumlah penyimpangan.

Penyimpangan itu terungkap bahwa di setiap paket program, panitia lelang tidak melakukan tender isasi melainkan penunjukan langsung dan juga ditemukan adanya mark-up dalam proyek tersebut. Dijelaskan, dalam kasus ini penyidik juga sudah menetapkan tersangka lainnya yakni Direktur PT. Media Art Image, Iwan Chermawan dan seorang pejabat teras di TVRI pada peranannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketiga masing-masing tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No.31/1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 yaitu tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS