Senjata Api, Masuk Kelompok Barang yang Masih Dikenakan PPnBM

Loading

Pepper-Box-Revolver

JAKARTA, (tubasmedia.com) -Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) telah diterbitkan. Sekarang hanya tersisa beberapa kelompok barang yang masih dikenakan PPnBM. Contohnya, kelompok pesawat udara pribadi.

Demikian dikutip , dari lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 pada Rabu (24/6/2015). Pada jenis balon udara dan balon udara yang bisa dikemudikan, serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak dikenakan tarif PPnBM sebesar 40%.

Sementara itu untuk kelompok pesawat udara (dengan tenaga penggerak), seperti helikopter dan kendaraan udara pribadi lainnya dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 50%.

Akan tetapi ini tidak berlaku untuk kelompok pesawat udara yang nantinya digunakan untuk keperluan negara atau angkutan udara umum niaga.

Senjata Api
Akan halnya senjata api, masuk kelompok barang yang masih dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tarif yang dikenakan berkisar 40% hingga 50%, tergantung jenisnya.

Ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015, yang dikutip detikFinance, pada Rabu (24/6/2015)

Tarif PPnBM 40% berlaku untuk senjata api dan peluru beserta bagiannya. Tapi tidak termasuk peluru senapan angin dan senjata yang dipergunakan untuk keperluan negara.

Kemudian ada tarif 50% untuk senjata api seperti artileri, revolver dan pistol, serta senjata sejenis yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak. Aturan ini telah terbit pada 9 Juni 2015 dan berlaku efektif 30 hari setelahnya.

Kapal Pesiar
Sementara kelompok barang yang masih dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah kapal pesiar mewah. Selain kendaraan bermotor, kelompok barang ini dikenakan tarif paling tinggi, yaitu sebesar 75%.

Tertulis dalam aturan tersebut, PPnBM tidak berlaku untuk kapal pesiar yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan umum.

Jenis kapal pesiar yang dimaksud adalah, kapal ekskursi, dan kendaraan air sejenis, terutama dirancang untuk pengangkutan orang. Kemudian kapal feri dari semua jenis.

Begitu juga dengan yacht, juga dikenakan untuk semua jenis. Kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Sementara itu dalam lampiran aturan, barang yang masih dikenakan PPnBM adalah jenis hunian mewah, seperti rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya. Tarifnya 20%.

Akan tetapi tidak semua jenis hunian mewah dikenakan PPnBM. Misalnya untuk rumah dan town house dari jenis non strata title, yang terkena PPnBM adalah yang luas bangunannya 350 meter persegi atau lebih.

Sedangkan untuk jenis apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya, PPnBM dikenakan untuk yang luas bangunannya 150 meter persegi atau lebih.(ril/sabar)

CATEGORIES
TAGS