Sepanjang 2013 Tercatatat 107 Terpidana Mati

Loading

261114-NASIONAL-8

 

JAKARTA, (tubasmedia)– Terpidana mati pasti akan dieksekusi setelah seluruh upaya hukum hingga ke tingkat grasi selesai ditempuh. Kejaksaan Agung mencatat, jumlah terpidana mati sepanjang tahun 2013 sebanyak 107 orang.

Rinciannya, terpidana mati dalam perkara pidana umum sebanyak 57 orang, dalam perkara narkotika sebanyak 48 orang, selebihnya dalam kasus terorisme. Namun dari jumlah itu baru dua terpidana mati kasus narkoba yang akan segera dieksekusi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, selaku eksekutor Kejagung siap melaksanakan perintah undang-undang selama semua upaya hukum sudah ditempuh dan selesai.
Menjawab pertanyaan kapan seluruh terpidana mati dieksekusi? Tony Spontana mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah terpidana mati yang segera dieksekusi. Dia hanya menegaskan eksekusi dilakukan terhadap terpidana yang telah menempuh semua upaya dari Peninjauan Kembali (PK) hingga Grasi.

Tony menegaskan kejaksaan selaku eksekutor siap mengeksekusi terpidana mati jika yang bersangkutan sudah menempuh semua upaya hukum berupa banding, kasasi, Penijauan Kembali (PK) termasuk Grasi kepada Presiden. (marto tobing).

CATEGORIES
TAGS