Site icon TubasMedia.com

Seputar Panama Papers, Pemerintah Harapkan DPR Segera Bahas RUU Tax Amnesty

Loading

tax

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah mengharapkan DPR-RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty sehubungan dengan disebut-sebutnya nama ribuan warga negara Indonesia  dalam Panama Papers, yaitu dokumen yang berisikan data orang-orang dan perusahaan yang menggunakan jasa firma hukum Mossack Fonseca di Panama dalam praktik pengelolaan uang.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyampaikan harapan pemerintah agar pembahasan RUU Tax Amnesty di DPR  dapat segera dilakukan pada masa sidang saat ini. Dengan demikian, pembahasan itu bisa selesai paling lambat bulan Juni nanti.

“Tentunya pemerintah berharap agar DPR perlu segera memutuskannya, terutama dalam perspektif pemerintah bila dikaitkan dengan skandal Panama Papers. Apakah akan selesai dalam masa persidangan ini, tapi paling lama selesai dalam masa persidangan berikutnya, karena harapannya pada bulan Juni itu sudah selesai,” kata Seskab kepada wartawan yang menemuinya di ruang kerjanya, Gedung III lantai 2 Kemensetneg, Jakarta, Rabu (6/4/2016) sore.

Seperti diberitakan laman Setkab, terkait nama-nama WNI yang tercantum dalam Panama Papers,  Pramono Anung mengaku sudah mengkonfirmasi kepada beberapa nama, dan mereka mengakui itu memang ada. “Minimal mereka pernah beraktivitas di sana,” ujarnya.

Namun, dibandingkan dengan data Panama Papers yang sudah ada sejak 2 tahun lalu, menurut Seskab, pemerintah memiliki data yang lebih lengkap. Hal tersebut yang menjadi alasan Menteri Keuangan secara terbuka pernah menyampaikan bahwa tax amnesty diperlukan agar APBN  yang mengalami penekanan tidak mengalami defisit yang terlalu besar.

“Kalau data di Panama Papers kan hanya list orang, kalau data yang dimiliki pemerintah itu sudah list orang, transfer uangnya ke mana, kapan dilakukan, siapa yang melakukan, kita sudah punya,” ungkapnya.

Menurut Seskab Pramono Anung, yang paling penting terkait dengan mencuatnya nama ribuan WNI dalam Panama Paper adalah validasi, apakah data itu benar atau salah, ada motif politik dunia atau tidak.

Dikatakan, Pemerintah Indonesia melihat dalam perspektif yang positif, bahwa ada data dalam Panama Papers yang akan  kita validasi. Apalagi kita akan mengeluarkan ataupun mudah-mudahan tax amnesty  bisa dijalankan sehingga dengan demikian menjadi klop.

Terkait tax amnesty, Seskab menjelaskan, dalam RUU tentang Tax Amnesty diatur terutama terhadap tiga hal.  Yang pertama adalah uang bukan berasal dari human trafficking. Yang kedua yang bukan berasal dari aktivitas terorisme, dan yang ketiga yang bukan berasal dari narkoba.

“Di luar itu, kenapa kemudian diberikan ruang untuk diberikan tax amnesty, nah data-data di Panama Papers membuktikanlah bahwa memang ada uang yang cukup besar di luar,” katanya. (ril/end)

Exit mobile version