Seskab: Paket Kebijakan Ekonomi X Melindungi Usaha Kecil dan Menengah

Loading

umkm

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Prinsip dasar Paket Kebijakan Ekonomi X, yang dikeluarkan Kamis (11/2), adalah perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengemukakan, usaha kecil, mikro, dan menengah yang mempunyai kekayaan bersih di bawah Rp 10 miliar mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
“Yang pertama, prinsipnya sekali lagi memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil dan menengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah,” kata Seskab Pramono Anung saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-10 di kantor Presiden, Kamis sore, seperti dikupik dari laman Setkab.

Dikemukakan, kebijakan ini akan memotong mata rantai oligarki dan kartel yang selama ini hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.

Seskab menunjuk contoh yang paling sederhana mengenai layar bioskop. Jumlah layar bioskop, yang saat ini hanya 1.117 di seluruh Indonesia, hanya bisa diakses 13% dari penduduk.

Ia mengatakan, jumlah penduduk Indonesia sudah 250 juta dan 87% layar itu ada di Pulau Jawa. Yang lebih ironis lagi, 35% gedung bioskop atau layar itu ada di Jakarta. Maka, para pelaku usaha yang selama ini mendapatkan kemudahan menguasai semua ini hanya 3-4 perusahaan.

“Kondisi ini tidak baik bagi kehidupan dunia perfilman kita. Untuk yang seperti ini pemerintah akan melakukan perubahan,” katanya.

Dasar yang ketiga, untuk membuat harga kebutuhan masyarakat banyak lebih murah. Sebagai contoh, selama ini bahan dasar obat-obatan tidak bisa masuk ke Indonesia. Kalau bisa masuk dikenakan barrier to entry, ada batasannya.

“Dengan pengaturan ini diharapkan nantinya, karena bahan dasar obat menjadi lebih murah maka obat-obatan bisa dijangkau oleh masyarakat,” ujarnya.

Keempat, karena Indonesia anggota dari Masyarakat Ekonomi ASEAN, terdapat ketentuan 70% negara-negara di dalam ASEAN mempunyai kebebasan masuk ke setiap negara lainnya. Kelima, kebijakan ini diharapkan akan membuka lapangan kerja yang luas dan sekaligus memperkuat modal pembangunan.

Berikutnya, mendorong perusahaan nasional bersaing dan semakin kuat. Seskab menekankan, kebijakan ini bukan untuk liberalisasi, karena proteksi terhadap UMKM menjadi hal utama. (ril/end)

TAGS