SESKAB : Tidak Perlu Perppu Isi Kekosongan Busyro di KPK

Loading

Pimpinan-KPK

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Sekretari Kabinet Andi Widjajanto menyatakan tidak diperlukan penerbitan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) untuk mengisi kekosongan sementara posisi Busyro di Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK).

“Pak Abraham Samad memastikan bahwa tidak ada kedaruratan kelembagaan di KPK dan tidak dibutuhkan upaya khusus bidang perundang-undangan seperti misalnya menerbitkan Perppu untuk kekosongan satu ketua kpk ini. Masih menunggu juga proses dari DPR yang akan dilakukan di masa sidang berikutnya untuk penetapan salah satu dari dua calon pimpinan KPK,” ungkap Andi saat berkunjung ke KPK, Kamis.

Andi bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly datang ke KPK untuk bertemu pimpinan KPK terkait kekosongan satu kursi pimpinan KPK.

“Pak Abraham Samad dan pimpinan lainnya menyampaikan bahwa fungsi KPK tetap akan berjalan normal walaupun hanya empat orang karena pada dasarnya sistemnya sudah berjalan, mekanisme pengambilan keputusan mereka itu sifatnya kolegial berdasarkan alat-alat bukti yang ada jadi bukan mekanisme politik ‘voting’ jadi pimpinan KPK yang empat ini tetap akan berjalan dengan baik,” tambah Andi.

Yasonna pun mengaku bahwa percaya bahwa KPK tetap solid dengan empat orang pimpinan. “Sikap kita nanti bagaimana saya kira kita tidak punya pandangan yang berbeda seperti yang dikatakan Pak Abraham Samad tadi pengambilan keputusan di KPK bukan pengambilan putusan politik tapi keputusan hukum berdasarkan dua alat bukti, jadi tidak ada masalah, mau 5 atau 4 dan mereka sudah sangat solid,” ungkap Yasonna.

Komisi III DPR sudah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap dua calon yang akan menjadi pimpinan KPK selanjutnya, keduanya adalah Busyro Muqoddas dan Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretaris Kabinet Robby Arya Brata. Komisi III akan memutuskan hal tersebut seusai masa reses pada Januari 2015. (hadi)

CATEGORIES
TAGS