Setiap Produk Seluler Wajib Miliki Nomor IMEI

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Setiap produk telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet yang memiliki slot simcard dan memiliki fungsi konektifitas dengan standar 3GPP (standar teknis telekomunikasi), wajib memiliki nomor IMEI (International Mobile Equipment Identification) yang dikeluarkan GSM Association (GSMA).

Hal itu diungkapkan Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Kementerian Perindustrian,  Achmad Rodji kepada wartawan kemarin di ruang kerjanya.

Asosiasi ini katanya mewadahi kepentingan operator seluler seluruh dunia dengan Qualcomm termasuk sebagai anggota GSMA dan merupakan perusahaan teknologi dunia di bidang wireless communication.

Sejaktahun 2013, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 108/M-IND/PER/12/2012, seluruh nomor IMEI dari telepon seluler , computer genggam dan komputer tablet yang resmi beredar di Indonesia, tersimpan dalam data base Kemenperin.

Data base IMEI di Kemenperin ini merupakan salah satu alat untuk mengetahui keabsahan suatu produk dari telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet di Indonesia sehingga hanya produk dengan nomor IMEI yang terdaftar di data base Kemenperin yang merupakan produk resmi yang beredar di Indonesia.

‘’Adapun produk yang beredar di Indonesia secara illegal, tentunya nomor IMEI produk tersebut tidak terdaftar dalam data base Kementerian Perindustrian,’’ katanya.

Pengguna smartphone di Indonesia diprediksi akan terus berkembang. Jika tahun 2015 jumlah pengguna sebanyak 55 juta orang, tahun 2019 diperkirakan naik menjadi 92 juta orang.

Berdasarkan data, kata Rodji, pada tahun 2015 penjualan smartphone mencapai 32,14 juta unit dan meningkat sebesar 2,9 persen di tahun 2016 menjadi 33,07 juta unit.Namun untuk feature phone terjadi penurunan sebesar 30 % dimana penjualan tahun 2015 hampir mencapai 18,81 juta unit menjadi 13,11 juta unit di tahun 2016. (sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS